Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Produksi Sampah Akan Dimanfaatkan untuk Co-Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap

×

Produksi Sampah Akan Dimanfaatkan untuk Co-Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Sebagai upaya melakukan penanganan sampah, Pemerintah Kota Medan akan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar. Sebelumnya, Pemko Medan telah melakukan pencanangan kawasan bersih, pengolahan sampah menjadi kompos dan akan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar.

Terobosan Pengelolaan dan pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar ini dilakukan atas kerjasama dan kolaborasi Pemko Medan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu. Artinya program ini nantinya akan memanfaatkan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan untuk dijadikan sebagai bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.

Guna mewujudkan terobosan tersebut Bobby Nasution menegaskan bahwa program ini membutuhkan komitmen yang kuat dalam mengendalikan sampah yang ada di TPA Terjun. Artinya program ini jangan hanya sekedar uji coba tetapi harus ada tindak lanjut dan pengembangannya.

Baca Juga:   Bangkitkan Ekonomi, Warga Dipersilahkan Kunjungi Balai Kota Setiap Akhir Pekan

“Kita telah berkomitmen agar pihak PLTU serius dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sampah, sehingga TPA Terjun tidak hanya dijadikan sebagai tempat penelitian tanpa ada pengembangan,” kata Bobby Nasution baru -baru ini sembari mengungkapkan pemanfaatan sampah ini juga harus memberikan keuntungan bagi Pemko Medan dan PLTU Pangkalan Susu.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)  Syarifuddin Irsan Dongoran menjelaskan bahwa, PLTU pangkalan susu akan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah di TPA Terjun guna menjadi bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.

Syarifuddin Irsan Dongoran menambahkan, saat ini tahap awal pihak PLTU tengah melakukan Feasibility Study atau studi kelayakan guna mengetahui secara objektif dan rasional, keunggulan dan  kelemahan sebelum dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah tersebut.

Baca Juga:   Kemenhub Akan Kembangkan Angkutan Massal Di Medan

“Setelah studi kelayakan selesai, tahap selanjutnya adalah Pemko Medan maupun pihak ketiga akan melakukan investasi di bidang tersebut. Dimana produksi hasil dari pemanfaatan sampah yang nantinya menjadi jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap tersebut akan didistribusikan kepada PLTU Pangkalan Susu,” jelas Kadis DKP.

Menurut Dongoran, dengan adanya program sampah menjadi bahan bakar ini diharapkan dapat mengurangi jumlah volume sampah yang ada di TPA Terjun dan menjadi salah satu solusi yang tepat dalam penanganan sampah di Kota Medan. Artinya, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pemko Medan dalam mengatasi dan menangani permasalahan di bidang kebersihan terutama penanganan sampah.

Baca Juga:   Tangani Kebersihan, Kecamatan Didorong Berinovasi

“Kita harapkan program ini selain dapat menangani permasalahan sampah, juga dapat mengurangi jumlah volume sampah di TPA Terjun.  Akhir bulan Februari 2022 ini, hasil Feasibility akan diserahkan kepada Pemko Medan dan akan dilanjutkan dengan tahapan penawaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.