Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineInternasional

Profesor Bambang Digugat di Indonesia Raih Penghargaan di London

×

Profesor Bambang Digugat di Indonesia Raih Penghargaan di London

Sebarkan artikel ini

media sumutku.com | JAKARTA – Profesor kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menerima penghargaan John Maddox Prize 2019 pada Selasa (12/11) di London, Inggris. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam menangani isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dilansir dari laman Nature, Bambang dinominasikan oleh Jacob Phelps, pengajar perubahan lingkungan tropis dan kebijakan di Lancester University.

“Karyanya berfungsi tidak hanya untuk membawa keadilan dalam kasus-kasus individual, tetapi telah mengilhami sebuah visi tentang apa yang mungkin terjadi di Indonesia,” kata Jacob menjelaskan alasannya memilih Bambang sebagaimana disiarkan CNN Indonesia.

Tak hanya itu, Bambang juga dianggap telah mengilhami bawa pengadilan merupakan pusat keadilan berbasis bukti yang nyata dalam kasus karhutla, dapat membuktikan bahwa akademisi adalah pelayan publik yang tulus, dan sains memiliki peran penting di masyarakat.

Baca Juga:   GAPKI dan IPB Sepakat Kembangkan Sawit Berkelanjutan

Nama Bambang sudah tak asing lagi dalam persoalan kebakaran hutan yang hampir terjadi setiap tahunnya selama musim kemarau di Indonesia. Dirinya kerap menerima ancaman dari pihak yang menentang tindakannya.

Selama kurang lebih 20 tahun, Bambang telah ikut membantu untuk menyelidiki sekitar 500 kasus pengadilan kebakaran hutan dan lahan. Bambang berhasil membuktikan banyak perusahaan yang biasanya secara sengaja membakar hutan untuk membuka lahan yang nantinya dijadikan perkebunan.

Bambang sempat digugat pada tahun 2015 oleh perusahaan yang ia selidiki. Dua tahun sebelumnya ia diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadi saksi ahli yang bertugas menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir, Riau, yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JPP).

Baca Juga:   Cetak Sejarah, Unimed Tambah 19 Profesor

Kesaksiannya tersebut kemudian membuat ahli kehutanan ini dituntut denda Rp500 miliar. Petisi untuk membela Bambang pun diteken lebih dari 160 ribu orang. Di penghujung 2018, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis Bambang bebas dari gugatan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Selain Bambang, tokoh lainnya yang juga berperan di bidang sains turut menerima penghargaan ini adalah Olivier Bernard. Bernard merupakan seorang apoteker dan penyiar yang kerap membantu masyarakat memahami mitos dan fakta tentang kesehatan.

Ia juga menolak suntikan vitamin C dengan dosis tinggi bagi pasien kanker. Olivier juga menghadapi sejumlah intimidasi dari berbagai pihak.

“Hadiah itu akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk mengatakannya dan untuk melawan penyajian yang keliru oleh perusahaan yang terus menggunakan api,” ujar Bambang dalam sebuah keterangan resmi.

Baca Juga:   Update BNPB per 10 Mei, Jumlah Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif