Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Program Cetak Sawah di Asahan Masuk Area HGU PTPN III

×

Program Cetak Sawah di Asahan Masuk Area HGU PTPN III

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Program percetakan sawah di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diakui masuk area lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebuhn PTPN III Sei Silau.

Hal tersebut diakui oleh manager PTPN III Kebun Sei Silau, Yayas Tarigan saat menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, di aula kantor kebun, Senin (4/4/2022).

Hal tersebut mencuat ketika lahan percetakan sawah tersebut masuk dalam proyek strategis nasional yang sampai saat ini belum diganti rugi kepemilikannya seluas 100 hektar untuk bending dan saluran suplesi. Sementara masyarakat, melalui kelompok mengklaim lahan tersebut milik mereka.

“Iya itu masuk HGU. Yang kami ketahui tahun 2008 Pemkab Asahan melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu kepada kebun” kata Yayas Tarigan.

Baca Juga:   Basarnas Asahan Cari Dua Nelayan yang Hilang di Laut

Terpisah, Ketua HKTI Indra Kesuma kepada wartawan mengatakan dengan demikian secara otomatis PTPN III mengakui bahwa lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU itu tak berdasar.

Alasannya menurut Indra pada tahun 2005 HGU Kebun sudah mati. Lalu tahun 2008, tim sembilan yang dibentuk Bupati Asahan saat itu melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.
Sementara, hasil investigasi tim sembilan, areal tersebut tidak termasuk di dalam HGU PTPN III. Ditandai dengan patok merah dari BPN.

“Wacana pinjam pakai itu ada tapi tidak pernah dilakukan. Kenapa HGU sudah mati jadi legal standing perusahaan tidak ada,” kata Indra.

Baca Juga:   Masuki Masa Purnabakti, Bupati Sergai Puji Kinerja Kapolsek Dolok Masihul

Sementara saat disinggung mengenai berkas atau surat pinjam pakai yang diusulkan Bupati Asahan, Manager Kebun enggan perlihatkannya.

“Kita sudah serahkan sama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Biarlah mereka yang memutuskannya,” ujarnya. (MS10)