Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Protes Warga Soal Truk Trailer Masuk Kota di Rantauprapat Viral di Medsos

×

Protes Warga Soal Truk Trailer Masuk Kota di Rantauprapat Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU- Sebuah video truk trailer masuk ke tengah kota di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), viral di media sosial. Truk tersebut sempat diprotes dan dihadang sejumlah warga saat melewati Jalan Sirandorung, karena dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan.

“Kejadiannya tadi pagi, sekitar jam 10.00 Wib di jalan Sirandorung. Saat dihitung, rodanya ada 22. Aku merekamnya mulai dari Jalan Sirandorung sampai simpang empat, pos polisi,” kata warga yang merekam video viral tersebut, Alqassam, Selasa (6/4/2021).

Alqassam mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa warga Jalan Sirandorung lainnya sempat berdebat saat memberhentikan truk trailer tersebut. Mereka mempertanyakan alasan dan tujuan truk tersebut masuk ke tengah kota.

Baca Juga:   Meski Berat, Son Heung Min Nikmati Wamil Selama 3 Minggu

Sopir truk tersebut, kata Alqassam, kemudian menjawab truk tersebut mengangkut beras untuk diantar ke Jalan Agus Salim, Rantauprapat. Sopir tersebut juga menyebutkan nama sebuah toko, sebagai pemilik truk tersebut.

Tindakannya tersebut, kata Alqassam, didorong karena merasa heran dengan bebasnya truk-truk besar masuk ke tengah kota, Rantauprapat. Dia menilai, itu menjadi penyebab jalan rusak yang sekarang banyak terjadi.

Tindakan Alqassam ini banyak mendapat simpati dari warganet. Seperti komentar dari akun bernama Badrulainy Dalimunthe.

Terpisah, Kasat lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbenny mengatakan, polisi tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk besar yang masuk ke tengah kota. Alasannya, karena belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait larangan tersebut.

Baca Juga:   Ditemukan, Benda Mirip Mortir di Belakang Rumah Warga

“Kita tidak bisa tindak, karena tidak ada perdanya. Belum ada payung hukumnya,” kata Rusbenny. Demikian juga dengan Undang-Undang lalu lintas, disebut Rusbenny tidak mengatur tentang larangan tersebut.

Rusbenny juga mengatakan, pihaknya belum pernah meminta pengusaha agar tidak menggunakan truk besar saat masuk ke tengah kota. Alasannya, kata dia, karena itu bukan merupakan kewenangan Polisi.

“Kami kan polisi ini sebagai penegak hukum. Kalau masalah itu Dinas Perhubungan lah, Pemda nya yang mengatur,” kata dia. (MS10)