Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

PSU Jilid II di Labuhanbatu Dijadwalkan 19 Juni 2021

×

PSU Jilid II di Labuhanbatu Dijadwalkan 19 Juni 2021

Sebarkan artikel ini
Seorang warga menggunakan sarung tangan plastik guna meminimalisir penyebaran COVID-19 saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). Simulasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah bekerjasama dengan KPU Kota Palu tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat maupun kemampuan petugas di TPS serta meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan dalam masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

mediasumutku.com | LABUHANBATU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu jilid II pada 19 Juni 2021 mendatang.

Dalam PSU jilid II ini, sebanyak 941 orang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), di dua tempat pemungutan suara (TPS), di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, yakni TPS 007 dsn TPS 009.

“PSU kita rencanakan akan dilaksanakan 19 Juni mendatang. Tapi perlu diingat itu masih rencana. Masih akan dirapatkan. Keputusannya Senin (7/6/2021) besok,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).

Wahyudi mengatakan, jika tak ada hambatan, pihaknya (Komisioner KPU Labuhanbatu) akan melakukan rapat pada Minggu (6/6/2021) sore ini. Dimana, hasil rapat tersebut akan diumumkan ke publik pada keesokan harinya (Senin).

Baca Juga:   Rekapitulasi PSU Tahap II Pilkada Labuhanbatu, Erik-Ellya Unggul

Adapun mengenai anggaran untuk pelaksanaan PSU jilid II ini, sebut Wahyudi, akan menggunakan sisa anggaran yang ada di KPU Labuhanbatu. Dan mengenai jumlah pastinya, hal tersebut juga akan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat yang dilakukan Minggu sore ini.

“Mengenai anggaran, kita menggunakan sisa anggaran yang ada. Sekitar Rp 800 jutaan. Pastinya, nanti itu juga akan kita rapatkan,” sebut dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ada, dengan adanya PSU jilid II ini, maka raihan suara pasangan Erik-Ellya berkurang 552 suara. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang diperoleh dari dua TPS tersebut (007 dan 009) pada PSU 24 April silam. Dengan demikian secara keseluruhan, suara pasangan ini menjadi 87.941.

Baca Juga:   53 Pasar Kota Medan Tak “Bergairah”, Pedagang Berharap Rusdi Sinuraya Cs Pimpin Kembali PD Pasar Kota Medan

Sementara suara pasangan Andi-Faisal berkurang 295 suara menjadi 87.888. Artinya selisih suara kedua kubu kini berjumlah 53 suara, untuk keunggulan pasangan Erik-Ellya.

PSU Jilid II ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan yang dibacakan oleh ketuanya Anwar Usman pada Rabu (3/6) silam. Putusan ini dilakukan setelah pasangan Andi-Faisal melakukan permohonan (gugatan) terhadap hasil PSU 24 April silam.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan,” kata Anwar ketika itu. (MS10)