Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

PT Fairco Bumi Lestari Digugat Mantan Karyawannya Rp 13 Miliar Lebih

×

PT Fairco Bumi Lestari Digugat Mantan Karyawannya Rp 13 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan. PT Fairco Bumi Lestari (FBL) digugat mantan karyawannya dan menuntut hak-haknya mereka atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Itu sejak perusahaan tak lagi beroberasi pada bulan Pebruari dan tanpa memberikan keterangan PKH kepada karyawannya.

Adapun total tuntutan tersebut senilai Rp13 miliar lebih. Gugatan tersebut, telah diajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Medan. Demikian dikatakan oleh penasihat hukum mereka, Tri Purno Widodo, Sabtu (5/6/2020).

Ia memaparkan, adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan para karyawan oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Wagub Sumut : Ramaikan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

“Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum,” ujarnya.

Olehkarena itu, perusahaan yang beralamat di Jalan Besar Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan itu, dikatakannya perusahaan masih memiliki kewajiban utk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan, dalam hal ini di pengadilan PHI.

“Kemudian, apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan,” ucapnya.

Baca Juga:   Walau Kondisi Sulit, Edy Rahmayadi Pastikan Memberi Dukungan Penuh Pada Atlet PON Papua

Sayangnya manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan. Mukhsin, yang disebut-sebut sebagai pejabat human resource department (HRD) tak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.