Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

PT Hindoli-Cargill Dirikan RP3 di Sektor Perkebunan di Indonesia

×

PT Hindoli-Cargill Dirikan RP3 di Sektor Perkebunan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Sebagai bentuk perhatian untuk melindungi pekerja perempuan di sektor perkebunan di Indonesia, PT Hindoli, anak perusahaan Cargill di Indonesia, mendirikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di konsesi perkebunan kelapa sawitnya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Program RP3 diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di seluruh sektor industri.

Setelah dilakukan beberapa proses kajian oleh Kementerian PPPA dan instansi pemerintah daerah terkait, nilai dan komitmen PT Hindoli kepada para pekerja perempuan dinilai sejalan untuk melaksanakan proyek percontohan rumah perlindungan di sektor perkebunan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam kunjungannya ke PT Hindoli, Rabu (9/6/2021) mengatakan, para pekerja, khususnya pekerja perempuan, sangatlah rentan mengalami segala bentuk tindakan kekerasan dan diskriminasi seperti sulit mendapatkan hak untuk berserikat, hak cuti hamil, cuti haid, hubungan industrial yang tidak adil serta hak perlindungan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:   Pasca Libur Lebaran, Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Tetap Harus Diwaspadai

“Hal ini disebabkan karena banyak di antara mereka yang belum memahami hak-hak pekerja perempuan, serta merasa takut, malu dan tidak mengetahui tempat untuk melapor ketika mengalami kekerasan ataupun diskriminasi di tempat kerja,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Hal ini katanya, yang menjadi dasar pihaknya untuk menginisiasi pembentukan RP3 di berbagai sektor industri, termasuk sektor perkebunan. Diapun mengapresiasi PT Hindoli yang telah mendirikan fasilitas ini untuk menunjukkan kepedulian perusahaan akan pekerja perempuan di sektor industri perkebunan.

“Saya berharap program ini dapat ditiru juga oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” ujarnya.

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan, berdirinya proyek RP3 ini memberikan jaminan kepada masyarakat Musi Banyuasin, khususnya pekerja perempuan, bahwa sudah terdapat fasilitas untuk meningkatkan perlindungan pekerja perempuan dari setiap bentuk kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.

Baca Juga:   Elektabilitas Ganjar Pranowo Tembus 20,2 Persen

“Pemerintah daerah akan terus mendukung kebijakan yang dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah lokal juga akan mendukung PT Hindoli akan komitmennya dalam mendirikan dan mengoperasikan fasilitas ini,”ujarnya.

Anton Asmara, Pejabat Sementara Presiden Direktur PT Hindoli mengaku, bangga kepada Kementerian PPPA dan pemerintah Musi Banyuasin yang telah memilih PT Hindoli sebagai institusi pertama yang melaksanakan proyek percontohan RP3 di sektor perkebunan.

“Cargill memahami bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat membutuhkan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk industri, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kami berharap, proyek percontohan RP3 ini dapat ditiru oleh perusahaan swasta lainnya, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan efektif untuk secara terbuka menyampaikan keluhan atau pengalaman yang tidak menyenangkan yang mereka hadapi,”katanya.

Baca Juga:   Dampak Covid 19, BSM Berikan Keringanan Pembayaran Kredit

Dalam kunjungannya ke PT Hindoli, Menteri Bintang Puspayogajuga turut meresmikan Taman Asuh Ceria (TARA) yang pertama di Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan standarisasi KPPPA. Fasilitas ini memberikan layanan dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak-anak saat orang tua bekerja, termasuk saat para ibu bekerja. Dengan TARA, Cargill dapat memberikan pengasuhan sesuai hak anak-anak sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap orang tua yang bekerja dan anak-anak. (MS11)