Scroll untuk baca artikel
Medan

PT KAI Divre SU Operasionalkan 32 KA Di Libur Panjang

×

PT KAI Divre SU Operasionalkan 32 KA Di Libur Panjang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I SU mengoperasinalkan 32 perjalanan kereta api (KA) pada moment libur panjang mulai 27 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, menyebutkan, ke 32 perjalanan KA tersebut yakni,  KA Sri Lelawangsa relasi Medan – Binjai sebanyak 24 KA PP, KA Putri Deli relasi Medan – Tanjung Balai sebanyak 6 KA PP dan KA Siantar Ekspress relasi Medan – Siantar sebanyak 2 KA PP.

Disebutkannya, ada 6.300 tempat duduk yang disediakan setiap harinya sehingga, masyarakat yang hendak bepergian tidak perlu khawatir kehabisan tiket.

“Sehingga total ada 60.300 tiket yang disediakan pada periode keberangkatan 25 Oktober hingga 2 November 2020. Dari jumlah tersebut sudah terjual sebanyak 20% atau sebanyak 12.205 tiket,”sebutnya kepada wartawan melalui siaran pers yang dibagikan melalui pesan whatsapp, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:   Resmikan Isoter, Edy Rahmayadi Tambah 400 Tempat Tidur untuk Perawatan Pasien Covid-19

Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan angkutan kereta api, dapat melakukan pemesanan maupun pembelian melalui aplikasi KAI Access sebagai aplikasi resmi dari PT KAI. Selain itu, pembelian tiket juga dapat dilakukan di stasiun kereta api yang dibuka pada saat 3 jam sebelum keberangkatan KA.

“Adapun melalui data pemesanan tiket per tanggal 27 Oktober 2020 menunjukan angka tertinggi untuk keberangkatan terjadi menjelang moment libur panjang yakni pada Selasa 27 Oktober 2020 sebanyak 2.891 penumpang. Angka tersebut meningkat 18% jika dibandingkan minggu lalu yang hanyak sebanyak 2.447 penumpang,” tuturnya.

Menurutnya, data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 28 Oktober s.d 02 November 2020.

Baca Juga:   Pansus DPRD Medan Adakan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lansia

Kemudian, lanjutnya, untuk uengantisipasi lonjakan penumpang KA yang meningkat, PT KAI Divre I SU tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 baik di area stasiun dan perjalanan KA di atas KA. Misalnya, melakukan pemeriksaan kondisi tubuh calon penumpang ketika memasuki stasiun, pembatasan okupansi penumpang maksimal sebanyak 70 persen dari kondisi normal, pembatasan jarak antar penumpang baik di area stasiun maupun diatas kereta api.

“Selain itu, kita juga melakukan pemeriksaan kondisi tubuh penumpang secara berkala di atas kereta api, petugas juga akan aktif untuk memastikan penumpang selalu menggunakan APD ketika berada di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api,”ucapnya.

Untuk menunjang protokol kesehatan tersebut, tambahnya, PT KAI Divre I SU juga telah menambah sejumlah fasilitas pencuci tangan, ketersediaan cairan antiseptik dan pemasangan batas jarak fisik disejumlah area pelayanan.

Baca Juga:   Semua Pihak Diajak Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

“Setiap 30 menit sekali, seluruh fasilitas di Stasiun dan kereta juga dilakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan,”ujarnya. (MS7/foto:ist)