Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

PT KAI Sosialisasikan Keselamatan Lalin di Perlintasan Sebidang

×

PT KAI Sosialisasikan Keselamatan Lalin di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.comlMEDAN-Untuk meminimalisir kecelakaan kereta api di perlintasan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, mensosialisasikan keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang di JPL 02 Km 0 + 690 Lintas Medan – Belawan /Medan-Binjai, Sabtu (29/8/2020).
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU, Willy Suryamiharja didampingi Manager Humas Mahendro T B mengatakan, sosialisasi dilakukan karena peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapaian sangat di butuhkan, terutama dalam hal mentaati rambu-rambu di perlintasan sebidang.
“Dimana, masyarakat harus ebih memprioritaskan perjalanan kereta api, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api,”kata Willy.
Selama ini sebut Willy, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Oleh karenanya, KAI Divre I SU bersama-sama Divre 1 Railfans melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Willy.
Dia menyebutkan, jumlah kecelakaan yang terjadi selama tahun 2019 sebanyak 108 kasus. Diantaranya, 6 kali kejadian di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi, serta 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang maanfaat jalur kereta api.
Sedangkan di tahun 2020 hingga saat ini, PT KAI mencatat ada 52 kejadian kecelakaan. Di perlintasan resmi ada 2 kali kejadian, dan 16 kali kejadian di perlintasan tidak resmi, pejalan kaki 22 kali serta hewan ternak ada 12 kali kejadian di ruang manfaat jalur kereta api.
“Kejadian kecelakaan pada perlintasan itu terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,”ujarnya.
Padahal sebutnya, sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Turut hadir pada sosialisasi itu, Senior Manager Pengamanan Asep, Manager Humas Mahendro T B dan Manager, Pengamanan Operasi Perka M Soleh dan Divre 1 Railfans.
Selain sosialisasi tentang keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT KAI juga mensosialisasikan tentang disiplin penerapan protokol kesehatan di stasiun kereta api, Medan. Diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari orang lain. (MS7)
Baca Juga:   Mulai 1 Juni 2023, Jadwal Keberangkatan Kereta Api di PT KAI Divre I SU Berubah, Waktu Perjalanan Makin Singkat