Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Paslon Dambaan

×

PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Paslon Dambaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Sergai, Darma Wijaya-Wakil Bupati, Adlin Umar Yusri Tambunan (Dambaan) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan.

Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy).

Terkait proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai selaku pihak tergugat harus mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta BUMD Cegah Monopoli Pasar

Demikian ditegaskan kuasa hukum, Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan (DAMBAAN) selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sergai nomor urut 1, Hasrul Benny Harahap SH, MH didampingi M Aswin D Lubis SH, MH, Rinaldi SH dan Ragil Siregar SH kepada wartawan , Minggu (14/11).

Informasi yang diperoleh Melalui website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti, Risma Nelly SH. (MS6)

Baca Juga:   Presiden Jokowi Minta Evaluasi Penerapan PSBB dari para Menteri