Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

×

Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Dua sekawan Irvan syahputra alias Ivan (29) dan Azeka alias Kozek (25) keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai disergap Tekab Polsek Pantai Cermin di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan usai belanja narkoba jenis sabu, Rabu (21/10) sekira pukul 15.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut, tim Polsek Pantai cermin berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP
Teddi Napitupulu kepada mediasumutku.com, Minggu (25) mengatakan, penangkapan kepada kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika di Dusun II, Desa Naga Lawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda S. Hasibuan langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku melintas di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan Petugas langsung membututi kedua tersangka dan langsung meringkus tersangka.

“Tersangka mengaku baru membeli narkoba jenis sabu dari R warga Desa Naga Lawan, saat kita kembangkan tersangka R tidak berada dirumahnya,” Kata AKBP Robin.

Dikatakan Robin, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukumnya.

Baca Juga:   Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pelaku Pembobol Rumah

“Pelaku kita kenakan pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)