Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Pulihkan Ekonomi Indonesia, OJK Berikan Enam Penegasan Stimulus Kepada Perbankan

×

Pulihkan Ekonomi Indonesia, OJK Berikan Enam Penegasan Stimulus Kepada Perbankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan stimulis kepada perbankan. Hal itu sesuai dengan surat yang diterbitkan OJK yakni, No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbanka

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, keenam pokok penjelasan dan penegasan itu diantaranya, pertama, pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.

Kedua, Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

“Ketiga, Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisas pada COVID-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification),” sebutnya, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal, CMSE 2020 Digelar Secara Virtual

Keempat, sebutnya, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022).

Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset. Kelima, seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan

“Covid-19 sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19. Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Baca Juga:   OJK Gelar UMKM Expo, Transaksi Capai Rp370 Juta

“Keenam yakni, bank dapat menghapus keterangan “Covid1-9” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN,” ujarnya.

OJK tambahnya, akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem.

“Kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM, yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga,” sebutnya.

Namun demikian, kredit segmen menengah (Rp500 juta s.d. Rp25 miliar) masih belum tersentuh stimulus. Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan Pemerintah.

Baca Juga:   Penutupan Sesi I, IHSG Akhirnya Menguat 32,31 poin

“OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit. Kita optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata,” pungkasnya.(MS11)