Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Puluhan Motor dan Ribuan Batang Petasan Diamankan di Tanjungbalai

×

Puluhan Motor dan Ribuan Batang Petasan Diamankan di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

mediausmutku.com | TANJUNGBALAI– Meskipun, pihak kepolisian telah melarang tegas kegiatan sahur on the road (SOTR) karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. Namun, ternyata basih banyak warga yang nekat turun ke jalan dan mengganggu ketenangan ibadah puasa Ramadhan.

Hingga hari ke -3 Ramadhan, Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 73 unit sepeda motor berknalpot brong, 5.403 batang petasan, 14 orang penjual petasan dalam operasi SOTR.

“Kegiatan sahur on the road ini dilarang. Polres Tanjungbalai akan menindak tegas kerumunan masyarakat di jalanan yang sengaja mengangaggu ketenangan apalagi di bulan Ramadhan ini, seperti kegiatan balap liar, sepedamotor knalpot brong, dan main petasan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan melalui konferensi pers, Jum’at (16/4/2021).

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Berbagi Masker ke Warga

Putu Yudha menambahkan, kebiasaan sahur on the road yang umumnya dilakukan remaja sehabis salat shubuh sering berujung pada hal negatif dan mengganggu masyarakat. Larangan ini, kata dia menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2021.

Ribuan petasan yang diamankan tersebut kemudian dimusnahkan dengan direndam ke dalam air. Sementara puluhan sepedamotor yang terjaring razia terpaksa ditilang. Adapun, pemilik yang akan mengambil sepedamotornya harus mengganti suku cadang kenderaan dengan yang standard.

“Kegiatan yang tidak penting ini selama Ramadhan harus pelan-pelan kita hilangkan. Tentunya kegiatan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah serta tokoh agama. Jika berkeliaran, kebut-kebutan menggaggu orang lain di bulan puasa itu bukan ibadah namanya,” kata Putu.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Gerakkan Dakwah Kamtibmas Melalui Subuh Keliling

Selain menindak kegiatan SOTR bagi warga masyarakat, Polres bekerjasama dengan, TNI, Pemko Tanjungbalai melalui Satpol PP juga rutin menggelar razia disejumlah kos-kosan, hotel kelas melati dan hiburan malam.

“Dalam kegiatan itu juga diamankan 8 pasangan bukan suami isteri di dalam kamar sedang berduaan. Kita tindak untuk diberikan arahan dan peringatan,” ujarnya. (MS10)