mediasumutku.com|SERGAI- Tergiur karena diimingi-imingi mendapat uang Rp50.000, puluhan warga desa Pekan Sialang Buah dan Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, rela memberikan identitas kartu tanda penduduk (KTP) beserta foto dirinya.
Namun, setelah mendapatkan uang Rp50.000, puluhan warga yang kebanyakan ibu-ibu mendapatkan tagihan melalui pesan sms dan telepon sebesar Rp515.000 ribu rupiah.
Merasa was-was, puluhan warga yang terdiri dari ibu rumah tanggadan mahasiswa membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai.
Salah satu korban pinjaman online, Erika Supiani (45), warga dusun 4, Desa Pekan Sialang Buah mengaku, para ibu-ibu membuat pengaduan penipuan tersebut ke polisi karena merasa ditipu.
“Awalnya mau buat bermain tik tok dengan, kita diimingi-imingi uang sebesar Rp50.000. Lalu, kami di foto dengan menggunakan KPT asli. Kami tidak tahu, setelah 30 hari. Setelah menerima ang sebesar Rp50.000, kita dapat tagihan dari distributor Bukalapak sebesar Rp 515.000. Selama 4 hari tidak membayar akan menjadi bunga menjadi sebesar Rp 566.000,”ucap Supiani mewakili korban lainnya.
Supiani mengaku, ia dan ibu-ibu lainnya merasa was-was. Oleh karena itu, ia dan ibu-ibu lainnya membuat pengaduan.
“Hari ini yang masih terdaftar sebanyak 46 orang menjadi korban pinjaman online. Namun yang selebihnya kita tidak tahu, bisa jadi lebih banyak. Namun untuk saat ini hanya 46 orang yang menjadi korban,”ungkapnya.
Supiani berharap, pengaduan yang ia dan ibu-ibu lainnya layangnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kata SPKT, ini bukan masalah penipuan melainkan pemalsuan data, bahkan petugas SPKT meminta agar untuk membuat surat kuasa rekan-rekan kami. Saya selaku pelapor dan lainya sebagai saksi pengaduannya tentang pemalsuan data dan UU ITE,” ujarnya. (MS6)