Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Puluhan Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Dukung Pengukuran Hak Milik

×

Puluhan Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Dukung Pengukuran Hak Milik

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Puluhan warga di Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendukung pengukuran lahan tanah mereka tanpa adanya pemungutan biaya.

Hal itu disampaikan puluhan warga melalui penryataan sikapnya, Sabtu (12/6/2021). Seperti diketahu, masyarakat di Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ada sekitar 100 kepala keluarga (KK) dan hampir 80 persen tetap mendukung lahan tanah miliknya diukur untuk mendapatkan hak miliknya tanpa di pungut biaya (gratis).

“Kami masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah dan keberatan atas pengukuran tanah yang ditempati ratusan tahun ini. Dan kami ucapan terima kasih kepada pihak yang telah menjembatani proses penyelesaian yang status tanah kami yang kami tempati ini,” ucap Riduanto perwakilan masyarakat sekitar.

Riduanto juga membantah jika warga Dusun 4 Desa Kota Galuh resah terkait pengukuran lahan tanah secara tiba-tiba.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Serahkan Dua Unit Ambulans dan Satu Mobil Usaha Gratis

“Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada merasa resah dan kami tetap sepakat mendukung pengukuran lahan tanah kami ini hingga selesai tanpa adanya di pungut biaya,”ungkapnya.

Senada juga dikatakan tokoh masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh, Aeng Dombo. Dia mengatakan, hingga saat ini warga Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak ada merasa keberatan terkait adanya pemberitaan yang menyatakan warga Dusun 4 Desa Kota Galuh resah atas pengukuran lahan tanah yang di ukur secara tiba tiba.

“Kami tetap mendukung sepenuhnya atas pengukuran lahan tanah yang hampir sekian abad yang belum pernah adanya penyelesaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah menjembatani proses penyelesaian status tanah ini ,”ucap Aeng Dombo.

Sementara itu, Kepala Dusun 4 Martono Andi mengatakan, awalnya ia belum mengetahui dasar untuk menjelaskan kepada warga.

“Namun, pada hari ini setelah dimusyawarahkan, didiskusikan dan masing masing sudah membuka dasar pengukuran tadi seperti apa, tujuan kemana dan yang kami terima saat ini adalah tujuannya baik dan tidak dipungut biaya apapun. Pada saat itu saya khawatir adanya penguatan biaya pengukuran namun hari ini tidak ada di pungut biaya,”ucap Martono.

Disamping itu, sambung Hartono, pihaknya juga tidak mau menyampingkan aturan yang ada.

Baca Juga:   Pasca Pengeledahan Kantor KPU Sergai, Kajari Sergai Masih Kumpulkan Bukti

“Saya selaku kepala dusun ingin mengikuti aturan yang ada. Pada dasarnya pengukuran itu harus ada dasar pengukurannya. Hari ini saya sudah mengetahui dan ada surat-surat legal opini. Artinya, saya ingin menjelaskan kepada kepala desa agar hal ini jelas,”ungkapnya.

Sementara itu, Yayasan Keluarga Wakaf Darwinsyah dipimpin Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong) melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi SH, CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH mengatakan, wakaf ini itu bukan soal tanahnya, tapi hasil dari pengelolahan tanah tersebut. Artinya, pihak yayasan sudah mengambil inisiatif bagaimana supaya wakaf ini terus berjalan.

“Apakah akan dialihkan ketempat yang lain ataukah bagaimana terbaiknya. Kami mewakili keluarga ahli waris menawarkan solusi yang terbaik, bagaimana kita menyelesaikan permasalahkan sudah yang hampir ratusan tahun artinnya kami tidak terlalu melebar luaskan permasalahan ini, bagaimana kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaiknya,”ucap Rustam Efendi. (MS6)

Baca Juga:   Ini Cara Babinsa Koramil 0201-12/HP Latih Remaja Agar Tetap Sehat