Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Putusan MK : 13 PNS Asahan di PTDH

×

Putusan MK : 13 PNS Asahan di PTDH

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan resmi mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, pekan ini.

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu lanjut Sutiono, menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.

“Terkait pemecatan PNS merunut instruksi Kemendagri terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap, di Pemkab Asahan yang di PTDH ada 13 orang dan sudah dilakukan,” kata Sutiono, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:   Jelang Idulfitri 1444 H, Bupati Sergai Sebut Stok Sembako Di Pasar Rakyat Sei Rampah Aman

Sanksi PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan ini  katanya, termasuk terlambat, lantaran sudah mendapat teguran dari Kemendagri sejak tahun lalu.

“Asahan termasuk terlambat dan sudah dapat teguran. Karena kan kita terkendala sakitnya bupati. Setelah itu ada penjabat bupati dan belum bisa mengeluarkan kebijakan, setelah bupati defenitif baru kebijakan ini bisa dilaksanakan,” sebutnya.

Dijelaskan Sutiono, BKD Asahan dalam pemberian PTDH terhadap 13 PNS ini hanya bertugas mengeluarkan administrasi sesuai instruksi Kemendagri.  BKD Asahan tidak pernah mencampuri keputusan pengadilan setiap PNS yang terlibat kasus korupsi.

“Kami di BKD ini hanya melaksanakan administrasinya dan disiplinnya. Kalau persoalan pidana atau proses hukuman, kami tidak bisa campuri. Kami menindaklanjutinya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi setelah itu kami proses administrasinya dan disiplinnya,” jelasnya. (MS10)

Baca Juga:   HUT Rindam I/BB ke-70, Diwarnai Acara Jalan Santai dan Syukuran