Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Rahudman Harahap Bebas

×

Rahudman Harahap Bebas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas setelah, Senin (31/5/2021) proses administrasi di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait eksekusi bebas terpidana Drs. Rahudman Harahap (mantan Walikota Medan) dilaksanakan sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap yang amar putusannya : menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Baca Juga:   Peredaran Narkoba, BB 14 Paket Sabu Digagalkan

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat,” kata Sumanggar.

Perlu diketahui bahwa Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
“Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat lainnya,” tandas mantan Kasi Pidum Binjai ini.