Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Rakor dengan Kemenko Polhukam, Kajati Sumut Idianto Sampaikan Perkara Narkotika Masih Mendominasi

×

Rakor dengan Kemenko Polhukam, Kajati Sumut Idianto Sampaikan Perkara Narkotika Masih Mendominasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani dan Aspidsus Anton Delianto mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kemenko Polhukam dalam rangka pengendalian tingkat kriminalitas Nasional di Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Utama (Raputama) Polda Sumatera Utara, Jalan SM Raja Km 10 Medan, Kamis (24/3/2022).

Perwakilan dari Kemenko Polhukam Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, MH (Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan diikuti Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, perwakilan DPRD Sumut, serta unsur Forkopimda Sumut lainnya.

Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi sebagai program prioritas nasional dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional berupa penyelesaian tindak pidana, pengendalian tingkat kriminalitas dan indeks kamtibmas bersama Menkopolhukam RI.

Baca Juga:   Hari Pertama Bertugas di Kejati Sumut, Idianto Monitoring Seluruh Ruangan

Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani, SH,MH

Kegiatan rakor juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden RI No.85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Arip Zahrulyani membacakan paparan terkait penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Sumut. Aspidum Kejati Sumut menyampaikan bahwa crime index kejahatan konvensional sepanjang tahun 2021 berdasarkan data pada Kejati Sumut masih didominasi oleh perkara narkotika 45%, pencurian dengan kekerasan 15%, penipuan 12%, pemalsuan 10%, perkara ITE 7%, kekerasan terhadap perempuan dan anak 6%, tindak pidana umum lainnya 5% dari keseluruhan jumlah penanganan perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2021 sejumlah 10.851 berkas perkara dan tahun 2022 sampai periode Februari 2020 sejumlah 1.808 berkas perkara.

Baca Juga:   Terlibat Kasus Curanmor di Sergai, Warga Aceh Singkil Ditangkap

“Untuk menekan gangguan kamtibmas terkait kejahatan konvensional ke depan diperlukan koordinasi, kolaborasi serta komunikasi yang lebih intens lagi antara kepolisian dan kejaksaan baik dalam hal penegakan hukum represif termasuk upaya pencegahan atau upaya preventif, ” tandasnya.