Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Rampas Perhiasan Bocah untuk Beli Sabu Ternyata Imitasi

×

Rampas Perhiasan Bocah untuk Beli Sabu Ternyata Imitasi

Sebarkan artikel ini

ASAHAN– Polisi menangkap seorang remaja berinisial MA (18) karena merampas perhiasan kalung dan cincin seorang bocah perempuan berusia 8 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena terdesak ingin membeli narkoba jenis sabu.

“Pelaku ada dua orang, insial MA berhasil diamankan dan YS sedang dilakukan pengejaran. Mereka merampas perhiasan milik korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, dimana saat itu pelaku tergoda untuk mengambil kalung dan cincin korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Rahmadani, dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2021).

Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka bertetangga. Saat itu, korban diajak pelaku ke kamar rumahnya dengan iming-iming akan diberikan uang. Namun sesampai di kamar, perhiasan korban dilucuti.

Baca Juga:   Kades di Asahan Bantah Jadi Pemeran di Video Syur

“Korban sempat melawan, namun kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan menjambak dan menutup mulut korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan korban di kurung di dalam kamar,” jelas Kasat.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ibu korban bernama Nila Wati (45) ke Polres Asahan. Kedua pelaku yang sadar dilaporkan melarikan diri ke luar kota. Barulah pada Senin (13/12/2021) korban yang diketahui kembali pulang ke rumahnya di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Motifnya tegiur melihat perhiasan korban dan butuh uang ingin membeli sesuatu (narkoba),” kata Rahmadani.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, gagal menjual barang curian tersebut karena dikira perhiasan imitasi. Namun berdasarkan laporan ibu korban, liontin pada kalung yang dirampas merupakan emas hal itu ditunjukkan dengan bukti surat perhiasan.

Baca Juga:   Pria di Batu Bara Rampok dan Nyaris Perkosa IRT Ditangkap

“Rencananya untuk beli sabu, tapi waktu kami jual ternyata enggak laku,” terang pelaku MA dihadapan penyidik sembari mengatakan barang bukti curian tersebut telah dibuang.

Kini pelaku disangkakan melanggar pasar 365 ayat 1 huruf e subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MS10)