Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineMedanSumut

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui

×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Nusantara.

Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp499.350.054.431,19.

Baca Juga:   Gubsu Kebut Pembangunan SPAM Regional Mebidang

Gubernur Edy Rahmayadi dalam kata sambutannya menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti.

Terutama tentang beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban. “Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum,” katanya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adi Syahputra, para ketua dan anggota fraksi, Sekretris Dewan (Sekwan) Afifi Lubis, para pimpinan OPD Pemprov Sumut serta undangan lainnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Apresiasi Study Camp Qurani Kota Tebingtinggi

Edy Rahmayadi juga meminta DPRD Sumut untuk tetap memberikan masukkan lainnya pada Pemprov Sumut, agar kedepan, tantangan yang lebih kompleks dapat dilaksanakan dengan baik, demi Sumut yang aman dan bermartabat.