meduasumutku.com | MEDAN-Minim kehadiran pimpinan dan anggota Dewan, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 akhirnya ditunda.
Pantauan di ruang paripurna dewan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Sekda, H. Wirya Arrahmah, Sekwan, Ali Sipahutar, dan beberapa anggota DPRD Medan bersama para OPD harus menunggu selama 2 jam agar acara dimulai. Terdengar, dari suara mikrofon sekretariat DPRD Medan untuk memulai acara rapat paripurna, namun sesuai daftar hadir / absensi jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum atau hanya berjumlah 18 orang dari 50 anggota DPRD Kota Medan.
Kejadian ini menjadi tontonan para OPD dari Pemko Medan yang telah hadir tepat waktu diruang paripurna dan melihat para wakil rakyat kota Medan yang seolah tidak disiplin waktu dan kehadiran disidang yang merupakan gawean DPRD Kota Medan tersebut.
Dari jadwal yang direncanakan Senin (11/8/2023) pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB rapat paripurna belum juga dimulai. Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Sekda Kota Medan pun mulai melihat waktu dan akhirnya atas keputusan bersama rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2023 Ditunda.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE ketika diwawancarai awak media mengaku kecewa atas tidak hadirnya Wakil Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Medan lainnya.
Menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini bahwa rapat paripurna berdasarkan Tatib minimal setengah anggota hadir.
“Rapat paripurna ini terpaksa harus dibatalkan sebab nanti juga akan ada penandatanganan keputusan dari Raker tersebut dan itupun minimal ditandatangani dua pimpinan. Sementara yang hadir hanya saya, jadi tidak mungkinkan yang menandatangani hanya saya,” tandasnya.