MEDAN-DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulan Lubis Nomor 1 Medan, Senin (22/05/2023).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Laporan kinerja panitia khusus Ranperda tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia dibacakan oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Wong mengatakan, dalam pelaksanaan pembahasan ranperda ini, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dengan OPD dan pihak terkait, juga mengundang komisioner disabilitas pusat guna memberikan masukan dan aturan yang terbaru terkait disabilitas dan lansia.
“Untuk menambah pengayaan dan perbandingan isi ranperda serta mendapatkan informasi dan kajian teknis yang lebih jelas, panitia khusus juga telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Bogor, serta telah mengumpulkan data-data pendukung dan aturan terkait untuk dibahas dan dimasukkan dalam ranperda,” kata Wong Chun Sen selaku Ketua Pansus.