Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Razia Pekat Jelang Ramadhan di Asahan, 8 Pasangan Diamankan

×

Razia Pekat Jelang Ramadhan di Asahan, 8 Pasangan Diamankan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan dengan memeriksa pengunjung pada sejumlah kamar kos-kosan dan penginapan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) hingga Minggu (27/3/22) dini hari. Hasilnya 20 orang diamankan, 8 pasang diantaranya bukan pasangan suami istri (pasutri).

“Razia gabungan penyakit masyarakat ini digelar menjelang ramadhan bersama personel gabungan Satpol PP, TNI, dan Dinas Sosial. Ada 6 titik lokasi yang kami datangi, mengamankan 20 orang termasuk 8 pasang bukan suami istri,” jelas Kasat Binmas Polres Asahan, AKP F.R Saragi kepada wartawan.

Delapan pasang bukan pasutri ini, diamankan ini dari kamar penginapan mereka. Saat petugas datang tidak mereka dapat menunjukkan identitasnya sebagai pasangan suami istri yang sah. Sementara itu empat orang lainnya juga ikut diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas mereka.

Baca Juga:   Tukang Listrik Tewas Kesetrum Arus Tegangan Tinggi

Beberapa pasang bukan pasutri yang diamankan ini sempat tak ingin dibawa oleh petugas dan berkhilah jika mereka adalah pasutri. Meski sempat terjadi adu mulut dengan petugas akhirnya mereka diangkut juga.

“Jadi seluruhnya yang diamankan ini dibawa ke kantor Dinas Sosial, di data, diproses di sana,” jelasnya.

Di Dinas Sosial Kabupaten Asahan, mereka yang terjaring razia kemudian di data dan dibuat surat perjanjian dengan jaminan pihak kelurarga agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu, petugas juga memberikan himbauan dan peringatan kepada pengelola kos kosan, penginapan hingga lokasi hiburan malam agar mematuhi jam operasional sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatra Utara telah mengeluarkan aturan batasan waktu operasional kepada tempat hiburan malam dan sejenisnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan surat edaran tentang usaha hiburan.

Baca Juga:   Pemerintah Minta Para Gugus Tugas Jangan Kendor Dan Patuhi Protokol Kesehatan

“Aturan ini sudah kami sosilisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham dan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Asahan, M Yusuf Lubis beberapa waktu lalu kepada wartawan. (MS10)