Scroll untuk baca artikel
Medan

Razia Satgas Covid 19, 55 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

×

Razia Satgas Covid 19, 55 Warga Terjaring Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sebanyak 55 orang warga terjaring ketika Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Medan  menggelar razia masker di Jalan Ring Road Gagak Hitam, persisnya depan Ringroad City Walk (RCW), Senin (28/12/2020). Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan warga karena kedapatan tidak mengenakan masker,tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata serta Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD)  menahan  sebanyak  8 kartu identitas diri (KTP).

Sedangkan bagi warga yang terjaring dan tidak membawa KTP, tim memberikan sanksi pembinaan berupa menyanyikan salah satu lagu nasional yang diketahui serta melafalkan Pancasila. Sebelum dipersilahkan meninggalkan lokasi razia, keseluruhan warga yang terjaring tersebut diingatkan untuk senantiasa mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Razia masker dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan selanjutnya meletakkan dua plank di seperempat ruas jalan yang berisikan permohonan maaf  atas terganggunya kelancaran jalan menyusul dilakukannya razia masker. Setelah itu tim melakukan setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai  kenderaan bermotor baik roda dua, roda empat maupun truk diperiksa untuk memastikan telah mengenakan masker atau tidak.

Baca Juga:   Razia Prokes, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Aktivitas Hiburan

Bagi warga yang tidak menggunakan masker, tim yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan diwakili Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan M Irvan Pane langsung menghentikannya. Sebelum melakukan pendataan, warga yang tidak memakai masker diminta membersihkan tangan terlebih dulu menggunakan hand sanitizer dan kemudian diberi masker. Bagi yang membawa KTP, tim pun menahannya sebagai sanksi sekaligus memberikan efek jera.

Warga yang tidak membawa KTP, mereka pun diminta untuk menyanyikan salah satu lagu nasional yang diketahui serta melafalkan Pancasila.

“Selama pandemi Covid-19  kami minta untuk selalu mengenakan masker, terutama saat melakukan aktifitas di luar rumah. Sebab, memakai masker merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah penularan virus Corona,” kata Irvan kepada warga yang terjaring.

Baca Juga:   Pengunjung Warnet dan Warkop Dibubarkan Karena Langgar Protokol Kesehatan

Selain warga yang melintasi Jalan Ringroad, tim juga mendatangi RCW. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah pengunjung mau pun karyawan yang bekerja di plaza tersebut  telah memakai masker atau tidak. Disamping itu juga untuk  memastikan pengelola plaza telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pengadaan wastafel cuci tangan maupun penerapan social distancing. Salah satu yang menjadi objek utama pengawasan adalah Smarco Superstore Supermarket yang berada di lantai dasar.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, RCW telah menerapkan protokol kesehatan. Selain tersedia sejumlah wastafef, pengunjung yang hendak memasuki plaza lebih dulu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun oleh salah seorang pertugas di pintu masuk. Di samping itu juga, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan memasuki plaza berlantai empat tersebut. Dari hasil pengawasan, tim melihat seluruh pengunjung yang datang seluruhnya mengenakan masker.

Baca Juga:   Revitalisasi Peran Majelis Ulama Indonesia Bersama Pemerintah Membangun Ukhuwah

Saat memasuki Smarco Superstore, tim mendapati karyawan supermarket itu sebagian besar tidak mengenakan sarung tangan plastik seperti yang telah diisyaratkan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona. Melihat itu, Irvan pun langsung  menegur salah seorang penangungjawab Smarco Superstore.

“Kita apresiasi kepada pengelola RCW, sebab mereka telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hanya saja kita menemukan banyak karyawan di Smarco Superstore yang tidak mengenakan sarung tangan. Alhamdulillah, setelah kita ingatkan, mereka pun langsung memakainya. Kita harapkan semua patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti yang terrtuang dalam Perwal No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Irvan. (MS7/foto:ist)