mediasumutku.com | MEDAN-Menuntaskan Pajak LPJU yang masih ‘terparkir’,pihak PLN Pusat mengundang Tim IT Banperda Medan,Jumat(15/9/2023) untuk mendapatkan data detail terkait jumlah pelanggan PLN di Kota Medan sebab Pemko Medan mengklaim Rp 700 Mlebih, sementara pihak PLN Rp 630 miliar.
Demikian keterangan diperoleh, Selasa (12/9) terkait tindak lanjut penyelesaian polemik Pajak LPJU di Kota Medan.
Sebelumnya,pembahasan Pajak LPJU ‘terparkir’ tersebut cukup hangat dalam RDP(Rapat Denfar Pendapat) Komisi 3 DPRD Medan bersama Bapenda Medan dan pihak PT PLN dipimpin Ketuanya Afif Abdillah.
Komisi 3 kata Afif menekankan adanya prinsip keterbukaan antara Bapenda dan PT PLN, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi sehingga kalau sudah haknya Pemko Medan harus segera dibayarkan.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh angka 772 ribu pelanggan PLN di Kota Medan.Sedangkan potensi pajak untuk LPJU sekitar Rp 630 miliar untuk tahun 2023. Untuk itu, DPRD Medan belum menyingkronkan data Bapenda dan PT PLN melalui RDP.
Afif berharap, untuk tahun mendatang jangan lagi membahas data, semua dibereskan di Tahun 2023 ini, sehingga di tahun depan tinggal menariknya dari PLN.Karena pajak LPJU sudah dibayarkan masyarakat lewat pembayaran tarif listrik rumah tangga maupun bisinis.
RDP dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerahb Benny Sinomba Siregar, Saputra (Manajer UP 3 Medan Utara dan jajarannya. Rapat dipimpin Afif Abdilah didampingi Hendri Duin Sembiring dan Mulia.