Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumut I Capai 83,76 Persen

×

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumut I Capai 83,76 Persen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Hingga tanggal 30 November 2020, realisasi penerimaan netto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar Rp13,97 triliun atau 83,76 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -4,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Kepala Kantor DJP Sumut I, Max Darmawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp 16,68 T. Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp 17,15 T, tumbuh negatif -2,73%.

“Hingga tanggal 30 November 2020, Realisasi Penerimaan Netto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp 13,97 T atau 83,76% dari Target sebesar 16,68 T, dengan Pertumbuhan Netto -4,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2019,”katanya, Selasa (7/12/2020).

Baca Juga:   Resolusi Perang Dagang Kerek Wall Street Menguat

Realisasi Penerimaan Bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 30 November 2020 sebesar 19.59 T atau 117,48% bila dibandingkan Target Penerimaan 2020.

“Pertumbuhan Penerimaan Bruto negatif -1,78% dibandingkan Periode hingga 30 November 2019,” katanya.

Secara Nasional, capaian per 30 November 2020 adalah 77,26% dari Target sebesar 1.198,82 T, dan Pertumbuhan Penerimaan negatif -18,66%.

“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, melalui manajemen restitusi dan kegiatan effort yang optimal, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV Tahun 2020 untuk Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (MS11)