Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Refleksi Hari Pendidikan Nasional, Perokok Anak Meningkat

×

Refleksi Hari Pendidikan Nasional, Perokok Anak Meningkat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan. Dari data riset kesehatan dasar kementrian kesehatan, di tahun 2013 prevalensi perokok anak di usia 15 tahun ke bawah 7,2 persen, ditahun 2016 meningkat menjadi 8,8 persen dan tahun 2018 sebanyak 9,1 persen.

Atau diperkirakan dalam jumlah lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok. Padahal, rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak.

Tantangan untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok saja yang begitu gencar mempengaruhi anak-anak tetapi kalangan internal sendiri termasuk orang tua dan tenaga pengajar.

Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen terhadap perlindungan kesehatan anak melihat di banyak sekolah belum memiliki komitmen bersama untuk menurunkan angka perokok anak.

Baca Juga:   Begini Dukungan dari Tokoh 212 ke Bobby Nasution

“Masalah perokok anak harusnya menjadi masalah serius di tataran lembaga pendidikan, apalagi kita harus mencapai target Indonesia emas di tahun 2024 ini,” sebut Elisabet Juniarti Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Senin (3/5/2021).

YPI mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Namun, disayangkan masih ada juga sekolah yang belum melakukan itu bahkan masih menemukan guru yang merokok di sekolah.

“Guru itu teladan bagi anak-anak. Sehingga, penting bagi guru untuk bisa ikut mengimplementasikan perda KTR di sekolah-sekolah. Jadi guru tak sekedar melarang siswa merokok tetapi ia juga tidak seharusnya merokok di sekolah,” ujar Elisabet menambahkan.

Data dari dinas kesehatan Kota Medan. Sudah sekitar 90 persen sekolah yang telah menerapkan perda KTR. Perda KTR ini mengatur larangan merokok di 7 kawasan termasuk di sarana pendidikan. Selain melarang aktifitas merokok, memasang iklan dan sponsor, bahkan tidak dibenarkan penyediaan tempat asbak rokok

Baca Juga:   Pemkab Sergai Memperingati Hardiknas 2023, Semangat Mengenakan Pakaian Adat Daerah Tanda Penghormatan Terhadap Budaya Lokal

Namun, yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah merebaknya rokok vave. Disebutkan Elisabet konsumsi rokok elektronik ini juga mengalami peningkatan di usia pelajar di antara usia 10 sampai 18 tahun. Dari tahun 2016 yang hanya 1,2 persen, di tahun 2018 meningkat menjadi 10,9 persen.

Di momen hari pendidikan nasional ini, Elisabet berharap, guru bisa menyampaikan informasi yang baik dan larangan merokok kepada pelajar. Sebab angka perokok anak sudah begitu mengkhawatirkan bagi kesehatan mereka di masa yang akan datang.(MS11)