Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
dpdreiEkonomiHeadlineNasional

REI dan Kejaksaan Agung RI Tandatangani Pakta Integritas

×

REI dan Kejaksaan Agung RI Tandatangani Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/8/2020).

Penandatanganan Pakta Integritas ini dihadiri Jaksa Agung yang diwakili oleh Direktur Pengamanan Pembangungan Strategis Idianto, SH, MH.

Totok menyebutkan, dengan penandatanganan Pakta Integritas ini beberapa permasalahan yang selama ini ditemui dilapangan mudah-mudahan bisa diatasi. Seperti percepatan perizinan pembangunan rumah termasuk bagi non-MBR, hingga masalah Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penerbitan pungutan daerah.

“Karena menurut Kejaksaan Agung bahwa properti ini masuk dalam proyek strategis pemerintah, sehingga akan diamankan,” kata Totok.

Baca Juga:   REI: Program BP2BT Dorong Pembangunan Rumah Sederhana

Sebelumnya, REI juga diamanatkan untuk melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala maupun insidentil kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Melaksanakan Surat Perintah Pengaman Pembangunan Strategis sejak ditandantangani surat perintah ini sampai dengan selesai pekerjaan atau ditentukan khusus,” tulis Kejaksaan Agung dalam akhir surat yang disampaikan kepada REI.