Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Rekapitulasi PSU Tahap II Pilkada Labuhanbatu, Erik-Ellya Unggul

×

Rekapitulasi PSU Tahap II Pilkada Labuhanbatu, Erik-Ellya Unggul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu seusai pemungutan suara ulang (PSU) tahap kedua. Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih suara terbanyak yakni, memperoleh 88.381 suara.

Kemudian, menyusul pasangan nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal) memperoleh 88.298 suara. Nomor urut 4, Abd Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais) mendapat 28.349 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 1, Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin) mendapat 19.552 suara dan pasangan nomor urut 5 Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan) mendapatkan perolehan suara sebanyak 12.734 suara.

Hasil rekapitulasi ini akan dilaporkan KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan perintah MK, sesuai dengan putusannya yang dibacakan pada 3 Juni 2021.

Baca Juga:   Kemenhan Terima Bantuan 200 Set APD dari Beihang UAS RRC Untuk Penanganan Corona

“Ya sesuai dengan putusan MK, kita diperintahkan untuk segera melaporkan hasil ini ke MK,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, setelah memimpin rapat hasil rekapitulasi di KPU Labuhanbatu, Senin (21/6/2021).

Wahyudi mengatakan, KPU diberi waktu 7 hari untuk melaporkan hasil rekapitulasi suara tersebut ke MK. Selain itu, KPU diperintahkan untuk melaporkannya secara langsung.

“Kita diminta untuk menyerahkan laporannya secara langsung. Bukan melalui online (daring). Rencana kami hari Jumat (25/6) telah sampai di sana,” sebut Wahyudi.

Dia menyebutkan,  MK akan memeriksa hasil pelaksanaan PSU jilid 2 di 2 TPS tersebut. Dia mengatakan KPU menunggu keputusan dari MK.

“Kami hanya diperintah untuk menyerahkan hasil laporan ini, setelah itu kami tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Apakah akan dilaksanakan rapat pleno atau bagaimana, itu menunggu keputusan dari MK dan perintah dari MK,” jelas Wahyudi.

Baca Juga:   Nasib Blok Rokan Masa Transisi dari CPI ke Pertamina

Dia juga mengatakan, ada satu peristiwa yang berpotensi menimbulkan masalah, yakni saat seorang pemilih terdaftar di DPT datang dengan menggunakan KTP Riau. Namun, permintaannya untuk memilih ditolak oleh petugas KPPS.

“Alasannya karena karena pemilih yang berhak tentunya yang ber-KTP Labuhanbatu,” sebut Wahyudi.(MS10)