Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

×

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Senin (13/1/2020). Dalam rekonstruksi tersebut, 15 adegan digelar tim penyidik.

“Ada 15 adegan yang digelar. Adegan pertama, digelar di Every Day Cafe Jalan Ringroad, Medan,” ujar Andi Rian saat diwawancarai.
Kata Andi Rian, pada adegan pertama menghadirkan tersangka ZH dan JP. Dimana, tersangka ZH menceritakan masalah keluarga yang dihadapinya kepada JP.”Adegan kedua dilakukan di kawasan Jalan Setiabudi Simpang Selayang, persisnya di kedai yang menjual lontong. Selanjutnya, adegan ketiga di The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti,” sebutnya.

Menurut dia, rekonstruksi ini merupakan tahap perencanaan. Dalam proses perencanaan tersebut, dilakukan tidak satu tempat namun beberapa tempat.

Baca Juga:   Sesuai Maklumat Kapolri,Tomas Etnis Tionghoa Sergai Laksanakan Ibadah Chengbeng Dirumah Masing-masing Cegah Covid-19

“Tersangka ZH merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena persoalan keluarga,” sebutnya.

Ia menuturkan, dalam rekonstruksi ini juga digelar adegan para tersangka membelanjakan perlengkapan untuk mengeksekusi korban. “Tidak ada saksi yang dihadirkan karena memang semuanya berdasarkan kesepakatan ketiga tersangka,” ucapnya.

Dia menambahkan, hari ini diselesaikan rekonstruksi tahap perencanaan karena memang cukup panjang. Sebab, penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanannya terpenuhi secara hukum.

“Makanya, dalam proses rekonstruksi ini mengajak dari pihak Kejari Medan, sehingga dalam pembuktian nanti tidak ada lagi yang meleset. Setelah perencanaan, masuk ke dalam tahap eksekusi dan pembuangan jasad korban,” tandasnya.