Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Rencana Pengenaan Bea Materai Rp10 Ribu Akan Bebani Investor

×

Rencana Pengenaan Bea Materai Rp10 Ribu Akan Bebani Investor

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengamat Ekonomi, Benjamin Gunawan/ns

mediasumutku.com| MEDAN- Bea materai yang diwacanakan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp10.000 persatu kali trade confirmation ini terbilang wajar. Terlebih jika yang menuai kritik itu adalah investor pemula dengan modal cekak. Trade confirmation adalah sebuah informasi yang diterima nasabah yang melakukan transaksi efek dalam suatu hari tertentu.

“Trade confirmation akan diterima investor setiap melakukan transaksi efek, baik itu transaksinya kecil maupun besar. Pengenaan bea materai memang dikuatirkan bisa membuat transaksi nasabah kecil menyusut. Dengan catatan investor merasa dirugikan dan terbebani dengan pengenaan materai Rp10.000 persatu trade confirmation,” kata Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin, Sabtu (26/12/2020).

Semangat untuk menambah jumlah investor memang bertolak belakang jika ada pengenaan bea materi Rp10.000 tersebut. Sejauh ini, pada dasarnya investor di pasar modal sudah mendapatkan beban pajak yang masuk dalam perhitungan komisi transaksi yang diterima oleh perusahaan sekuritas.

Baca Juga:   Sinergi Telkomsel-Gojek Dukung Digitalisasi UMKM dan Produktivitas Mitra Driver

“Nah, pengenaan tambahan bea materai Rp10.000 ini jelas akan memberatkan,” sebutnya.

Bea materai ini lanjutnya, nantinya juga akan menjadi beban investor yang secara otomatis akan langsung dibayarkan dengan memotong saldo yang dimiliki oleh investor. Sistem transaksi juga akan menyesuaikan dengan memberikan penambahan beban bea materai di masing-masing perusahaan sekuritas.

“Kalau seandainya satu investor aktif melakukan transaksi setiap hari. Maka, investor tersebut akan dikenakan beban tambahan pengeluaran satu bulan sekitar Rp220.000 atau mengikuti jumlah hari transaksi aktif dalam satu bulan dikalikan Rp10.000,” ucapnya.

Angka sebesar itu katanya, lebih mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan investor dalam menggunakan sistem transaksi online milik perusahaan sekuritas masing-masing.

Baca Juga:   Harga Minyak Mentah Naik ke US$54,80 Per Barel

“Pengenaan bea materai Rp10.000 ini tidak akan memicu terjadinya aksi penolakan masyarakat banyak. Karena, jumlah investor di pasar modal itu hanya sedikit. Resistensi sosialnya tidak akan massif,” ujarnya.

Tetapi sebaiknya aspirasi masyarakat yang menolak perlu menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Ada plus minusnya penerapan bea materai tersebut.

“Tetapi yang pasti akan membebani investor,” pungkasnya. (MS11)