Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Resahkan Masyarakat, DPRD Medan Segera Sidak Kos-kosan Jalan Alfalah

×

Resahkan Masyarakat, DPRD Medan Segera Sidak Kos-kosan Jalan Alfalah

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan akan melakukan sidak ke lokasi kos-kosan ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat di Jalan Alfalah VI Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rekomendasi itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan warga Jalan Alfalah Medan, Senin (15/8/2022) di ruang Rapat Komisi 4 gedung DPRD Kota Medan.

Dalam rapat yang berlangsung alot, semua personil Komisi 4 diantaranya, Antonius Tumanggor dari Fraksi NasDem, Edwin Sugesti dari Fraksi PAN, Daniel Pinem dari Fraksi PDI Perjuangan, Renville Napitupulu dan Haris Kelana Damanik selaku Ketua Komisi 4, sepakat untuk merekomendasikan dilakukan sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui ternyata sejak awal berdiri tidak ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:   Hendra DS : Kita Apresiasi Kinerja Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar

Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan dimana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan saat mengurus izin bangunan sudah berdiri dengan kondisi 80 persen.

Apalagi keterangan yang didengar langsung dari perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.

“Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika ditanyai sama satpam di tempat itu malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,” ujar Antonius Tumanggor.

Baca Juga:   Walikota Pastikan Asmara Subuh tidak Ada di Kota Medan

Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.

“Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu dikhususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar. Selanjutnya, kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,” ujar Sekcam Medan Timur tersebut.

Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB. “Saya sepakat jika bangunan kos-kosan dibongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar Komisi 4 merekomendasikan sidak ke lokasi,” terang Antonius Tumanggor.

Baca Juga:   Medan MasihTetap Banjir, Walikota Respon Aspirasi Wong Chun Sen Terkait Pekerjaan U-Ditch

Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan sidak.

Selanjutnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik mengatakan merekomendasikan akan melakukan sidak ke rumah kos-kosan diduga telah meresahkan warga setempat tersebut.