Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Reserse Narkoba Polres Sergai Ringkus Kurir dan BD Sabu di Perbaungan

×

Reserse Narkoba Polres Sergai Ringkus Kurir dan BD Sabu di Perbaungan

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan Bandar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 20:30WIB.

” Kedua pelaku yang diamankan Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken (51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis (10/3/2022)

Dari tangan tersangka Ihsan, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.

Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.

Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu buah pipet yg diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink.

“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,” papar AKP Juriadi.

Juriadi mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu, ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka.

Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken yang tinggal di jalan Garuda Gang Pekong No.50 Desa Citaman Jernih.

Sambung Juriadi, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan.

” Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,’ pungkas Mantan Kasat Narkoba Melawan.

Baca Juga:   Wujudkan Kabupaten yang Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah