Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Residivis Ini Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Curas

×

Residivis Ini Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Curas

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Miskipun sudah menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan di penjara dalam kasus pembunuhan di tahun 2008, mantan Residivis M. Saprin alias Apin(32) akhirnya kembali ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu (24/06/2020) pukul 20.00 WIB, tepatnya kediamanya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Tersangka M Saprin alias Apin ditangkap sebagai otak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dua rekanya yang kini Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Agung Lazuardi Permana (17) warga Dusun II, Pasar Rodi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas perbuatanya, pria yang hanya sekolah duduk kelas 3 Sekolah Dasar bukan malah bertaubat malah melakukan kejahatan.

“Modus tersangka adalah dengan menuduh korban sebagai pelaku pemukulan terhadap adiknya. Selanjutnya bersama dua rekannya,  MR alias Rozi dan Alan memaksa untuk mengakui dan merampas ponsel serta uangnya,”kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada Mediasumutku.com, Jumat (26/6/2020).

Lantaran korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, sambung kapolres, tersangka M Saprin alias Apin menusuk nusuk bagian belakang tubuh dengan senjata tajam, dan juga menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting.

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami luka 7 tusukan dibagian punggung belakang dan kepala. Aksi ketiga pelaku tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, persisnya di Jambur atau tangkahan sampan.

Tersangka Apin bersama dua rekannya, Rozi dan Alan (DPO) mengikat kedua tangan dan kaki korban. Puas menganiaya hingga korban mengalami luka serius, lalu ketiga pelaku melucuti harta korban berupa 2 unit HP dan uang Rp50 ribu.

Usai kejadian, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Beruntung rekan korban mengetahuinya dan membantu membuka tali yang mengikat tangan dan kakinya.

Selanjutnya korban bersama rekannya pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu lagi, korban didampingi ayahnya melaporkan ke Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai, sesuai LP/07/II/Yan.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK TANJUNG BERINGIN, tanggal 10 Februari 2020.

Saat itu juga, Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penyelidikan, tanpa membuang waktu akhirnya tersangka diciduk di Rumahnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai selanjutnya diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai guna diproses hukum,”ujar Kapolres Sergai.

“Tersangka M Saprin alias Apin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, Sedangkan dua rekannya inisial MR dan A sudah diketahui identitasnya masih dalanm pengejaran,”ungkap Kapolres Sergai.

Baca Juga:   Masyarakat Diajak Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI