Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Residivis Kasus Jambret Tertangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak

×

Residivis Kasus Jambret Tertangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Adi Kusuma alias Deka, kembali lagi tertangkap. Pria 28 tahun yang pernah menjalani kasus hukum penjambretan ini kembali tertangkap. Ia berusaha kabur saat hendak diamankan hingga terpaksa kakinya dipelor petugas.

Penangkapan Deka dilakukan oleh tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 03.10 WIB dini hari.Tersangka yang ditangkap saat tengah berada di kawasan Jalan DI Panjaitan, terpaksa mendapat tindakan tegas terukur, lantaran melakukan perlawanan dan coba melukai petugas.

“Sebelum ditangkap dia melakukan perlawanan dan sempat melukai salah seorang petugas kami hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur ” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan saat diwawancara.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Grebek Kampung Narkoba, Lima Pemuda Ditangkap

Penangkapan terhadap Deka dilakukan, sebab yang bersangkutan merupakan salah seorang tersangka kasus jambret satu unit android milik korbannya pada 22 Mei 2020 lalu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Tanjungbalai.

Menurut Putu, identitas Deka diketahui, dari keterangan Aditia Suranta Sembiring (28), tersangka yang terlebih dahulu ditangkap petugas di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas yang kebetulan melintas.

Kepada petugas, Aditia mengaku bahwa ia menjambret tidak seorang diri. Namun bersama seorang rekannya bernama Deka, yang berhasil kabur sesaat usai kejadian. (MS-10)