Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pembuatan Dokumen Palsu

×

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pembuatan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Surabaya -Tiga orang dengan barang bukti berhasil diamankan petugas. Tidak hanya barang bukti berupa KTP maupun SIM yang dipalsukan, namun lebih dari itu, ada STNK, Kartu Keluarga (KK) hingga kartu cerai.

3 Tersangka itu, M Ma’ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo dan Ache Angkasa (36) warga Kesamben Jombang. Komplotan sindikat ini berhasil dibekuk berdasarkan informasi warga.

“Kita dapat informasi dari masyarakat dan petugas satuan Lalu Lintas, lalu kita lakukan pengembangan dan penyelidikan ketemulah tiga tersangka ini. Untuk tugas masing-masing Ma’ruf yang membuat, untuk pasien-pasiennya dari Ache dan Alikhun,” ungkap Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:   Reses Di Kecamatan Angkola Timur, Anggota DPRD Sumut Ini Serap Aspirasi Dari Berbagai Elemen Masyarakat

Dari hasil interogasi, sindikat tersebut beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut.

Dalam satu dokumen SIM jadi, tersangka Ma’ruf mematok harga Rp 400.000, lalu oleh Ali dinaikkan harganya menjadi Rp 600.000 dan selanjutnya oleh Acheng dibandrol Rp 800.000 ke pemesannya.

“Mereka para perantara ini saling mengambil untung 200 ribu. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan keaslian SIM tersebut,” kata Arief.

Ia melanjutkan tersangka memanfaatkan surat-surat lama yang sudah mati kemudian diperbarui dengan memanfaatkan printer.

“Sudah berjalan satu tahun mereka. Bahan dasarnya dari surat lama, pasiennya yang minta. Ini palsu. Untuk perbedaan hasil jelaskan dibutuhkan uji lab kan, tapi kalau dilihat kasat mata tetap ada perbedaannya,” paparnya.

Baca Juga:   Gemerlap Lampu Hias Warnai Stasiun KA Medan Meriahkan Tahun Baru 2020

Arief menambahkan dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas polisi mendapatkan Flasdish yang didalamnya berisi  file berisi format surat-surat palsu.

Sementara itu, salah satu tersangka Ma’ruf mengaku hanya membuat dokumen sesuai dengan permintaan Alikhun. “Ya saya tergantung pesanan. Kalau SIM harganya 400 ribu, kalau seperti KTP itu 300 ribu. Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu, uangnya buat makan,” aku Ma’ruf.

Untuk sementara Ketiga tersangka ditahan, ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 menurut KUHP tentang pemalsuan dokumen negara diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun, tutur Arief.(*/ms8)