Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

RM Khalil Prasetyo Dilantik Jadi PAW DPRD Kota Medan Periode 2019-2024

×

RM Khalil Prasetyo Dilantik Jadi PAW DPRD Kota Medan Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE memimpin sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan periode 2019 – 2024 di Gedung DPRD, Selasa (14/02/2023).

Diharapkan Anggota DPRD Medan yang dilantik ini nantinya mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh- sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan maksimal.

Sidang Paripurna Istimewa tersebut melantik Raden M Khalil Prasetyo STI, M.Kom menjadi anggota DPRD Medan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 setelah Sahat Simbolon meninggal dunia.

Rapat paripurna istimewa yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Wakil Ketua DPRD Medan dan Sejumlah Anggota DPRD serta Segenap unsur Forkopimda ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga:   Atasi Stunting, PKK Asahan Sosialisasikan Gerakan Gemar Makan Ikan

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatangan berita acara. Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada R M Prasetyo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara R M Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.

“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.

Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Baca Juga:   DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota. Oleh karenanya sinergitas di DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya