Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Rugikan Negara Rp 32 Milyar, Kejari Simalungun Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BSM Perdagangan

×

Rugikan Negara Rp 32 Milyar, Kejari Simalungun Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BSM Perdagangan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri Simalungun tahan dua tersangka kasus korupsi, Selasa (30/3/2021) setelah Tim Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000, berdasarkan temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram ke Kejati Sumut.

Kedua tersangka yakni Dhanny Surya Satrya (41) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun dan Memet S Siregar (57) selaku Direktur PT. Tanjung Siram.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap dua dari Tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (30/03/2021),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat ditemui di ruangannya, Rabu, (31/03/2021)

Sumanggar mengatakan dana pinjaman berbentuk agunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Simalungun.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, 2 Tersangka Mencuri Berondolan Sawit

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, berbagai penyimpangan mencuat, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana pinjaman dan bahkan sampai perusahaan tak bayar,” ujarnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menyampaikan, sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor.

“Jadi, Tim dari Kejagung RI sesuai prosedur, melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Simalungun, dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Asor Siagian,” katanya.

Dijelaskan Sumanggar, motifnya adalah tersangka Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BSM Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.

Baca Juga:   Launcing Pengelolaan MCP. Walikota TebingTinggi: Kita Dukung Terwujudnya Sistem Tata Kelola Pemerintah Yang Lebih Baik.

“Penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,” urainya.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Baca Juga:   3 Tersangka Korupsi UINSU Rp 10,3 M Diserahkan ke Kejari Medan

Selanjutnya, sambung Sumanggar tersangka Memet S Siregar merupakan Direktur PT. Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Kota Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32.565.870.000.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana,” jelas Sumanggar sembari mengatakan kemungkinan tersangka lain yang diduga turut terlibat, mengingat proses dana yang dikucurkan sangat besar.