Mediasumutku.com| Sergai- Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menggrebek rumah terduga pengedar sabu di Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamtan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat(21/2/2020) sekira pukul 21:30WIB. Akibatnya 4 pelaku berhasil diamankan saat asyik berpesta sabu.
Keempat pelaku bernama SO alias Plengking(60) warga Dusun II, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pengajahan, Sergai. Ditangkap sebuah kamar saat sedang konsumsi sabu.
Sedangkan SI alias Ani(39) IRT yang merupahkan istri SO alias Plengking warga Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap bersama dua lelaki yang bernama YCA alias Yuda(19)
dan MA alias Ache(39) warga Dusun Payanibung II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap saat berkonsumsi sabu di belakang rumah.
Dari penangkapan para pelaku,
polisi berhasil menyita barang bukti
2 buah Plastik Klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu,
6 buah plastik Klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 2 buah alat hisap bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet kecil yang ujungnya di ukir seperti sekop, 1 buah Handphone Merk Nokia warna silver casing warna hitam, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam casing warna merah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada
awak media, Minggu (23/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berkat menindaklajuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Atas informasi tersebut, petuagas melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba jenis sabu di
di salah satu rumah milik pelaku SI alias Ani Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Selanjurnya, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar melakukan penindakan dan mengrebek rumah pelaku dan ditemukan salah satu kamar ditemukan seorang laki laki bernama SO alias Plemgkeng yang sedang konsumsi atau menghisap sabu.
Dilokasi petugas, menemukan
barang bukti tersebut di depan pelaku SO alias Plengking dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Sedangkan di ruang dapur rumah tersebut ditemukan 2 orang laki laki bernama YCA alias Yuda dan MA alias Ache dan 1 IRT SI alias Ani yang merupahkan pemilik rumah yang juga istri dari SO alias Plengking yang juga bekerjasama dalam peredaran narkoba jenis sabu.
” Ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba dilokasi. Dilokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku”kata Mantan Kapolres Batubara.
Dari hasil introgasi tersangka SO alias Plengking mengaku memperoleh barang dari seorang bernama JUL warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat.
Akibat perbuatanya, Keempat
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres
Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”Tegas Kapolres Sergai.