mediasumutku.com|SERGAI- Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai sekitar pukul 11.30 Wib, Sabtu (31/10/2020). Dari penggerebekan itu, dua kurir berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih buron.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni, MIS alias Iqbal (19) seorang pedagang kue, MA alias Ijuk (46) keduanya berdomisinil Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Sedangkan otak pelakunya, A (24) yang merupakan anak MA alias Ijul. Sementara itu, A melarikan diri sebelum berhasil ditangkap.
Hasil penangkapan kedua pelaku yang bertindak sebagai kurir, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 1 kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip transfaran kecil kosong yang ditemukan di sen pintu depan rumah tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan kepada mediasumutku.com, Senin (2/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulpan Ahmadi untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat. Setiba dilokasi terlihat dua orang pria. Keduanya kemudian ditangkap.
“Kedua tersangka ditangkap di kediaman tersangka MA alias Ijul. Hasil penangkapan tim menyita barang bukti narkoba jenis sabu disamping tersangka dan di atas senta pintu milik tersangka,”ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.
Penangkapan tersangka juga dilibatkan kaur pemerintah Desa guna untuk melakukan pengeledahan terhadap tersangka maupun rumah tersangka.
Hasil interogasi kedua tersangka, narkotika di peroleh dari anak tersangka MA alias Ijul bernama A yang di titipkan kepada tersangka MIS alias Iqbal sebelum tersangka A meninggalkan rumah yang akan dijual kepada pelanggan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka A dengan melakukan pencarian di t nongkrong yang biasa didatangi A. Namun tidak ditemukan.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka A dilakukan pengejaran. Tersangka di jerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Robin. (MS6)