Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Rutan Over Kapasitas, Gubsu: Perlu Ada Perbaikan Hukum

×

Rutan Over Kapasitas, Gubsu: Perlu Ada Perbaikan Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com – Dari total 34.000 Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas IA Medan, sebanyak 16.503 warga binaan Rutan Tanjung Gusta mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019), kemarin.

Sedangkan, 368 orang warga binaan langsung bisa menghirup udara segar, sebab mendapat remisi bebas setelah menjalani masa hukumannya.

Usai memberikan remisi kepada perwakilan warga binaan di Rutan Tanjung Gusta bersama Wagubsu Musa Rajekshah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada wartawan mengatakan, akan mencari solusi dalam mengatasi over kapasitas yang saat ini terjadi di Rutan Tanjung Gusta. Apa lagi kapasitas Rutan yang hanya mampu menampung 12.000 warga binaan, kini melebih kapasitas hingga 200 persen.

”34.000 (warga binaan) kurang lebih yang sebenarnya itu melebihi 200% dari kapasitas yang ada, karena tempat ini hanya menampung sekitar 12.000 (warga binaan) sekian ini yang perlu kita evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga:   Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kabupaten Langkat

Menurut Gubsu, ada sesuatu yang keliru, sehingga kedepan fungsi Rutan maupun Lapas harus benar-benar hadir untuk menyelesaikan masalah dan keadilan bagi warga binaannya.

“Berarti pelanggaran hukum meningkat begitu pesat nya, dimana sebenarnya letak kesalahan nya? inilah yang perlu segera kita evaluasi, kita pelajari karena tidak mungkin membina orang diluar kapasitas, dan termasuk pembinanya pun betul-betul kesulitan,” katanya.

“Sedangkan tujuan dari lembaga permasyarakatan ini adalah menyelesaikan, melaksankan sesuai tuntutan hukum kepastian manfaat dan keadilan, inilah tugas dari Lembaga Permasyarakatan, inilah yang harus terjawab oleh lembaga ini,” pungkas Gubsu didampingi Wagubsu Musa Rajekshah.

Baca juga: Gubernur: “Sumut Darurat Narkoba, Kami Butuh Bantuan BNN!”

Baca Juga:   Sebelumnya Punya Riwayat Penyakit Jantung, PDP Anak 2,5 Tahun Meninggal Dunia

“Bebas dapat remisi  itu bukan hak tetapi kewajiban bagi rakyat Indonesia, tetapi apresiasi dari negara bahwa dia sudah ada tanda-tanda berkelakuan baik, tidak semua mendapat remisi, ada poin-poin yang harus dia lewati karena tujuan pembinaan ini menjadikan lebih baik,” tuturnya.

Edy berharap semua pihak dapat memberikan perhatian terhadap masalah over kapasitas di rutan dan lapas yang berada di wilayah Sumatera Utara. Sebab, menurut Gubsu yang penting bukan soal membangun Rutan, tetapi bagaimana mengatasi masalah kejahatan, itu yang utama.

“Inilah yang perlu kita kaji bagaimana cara mengatasi napi yang sudah berlebih, jikalau pun di bangun kembali, kalau kejahatan semakin meningkat sama saja tidak akan cukup, inilah yang perlu kita pelajari tetapi pastinya ini harus mencari langkah bagaimana tujuan sesuai pembinaan ini tercapai,” ujarnya. (MS2/cr1)

Baca Juga:   Presiden RI Jokowi dan Kanselir Jerman Angela Merkel Buka Hannover Messe 2021