Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimInternasional

Saat Acara Indosat,  Rekening dan Ponselnya dibobol di Australia, Ilham Lapor Ke Polda Metro Jaya

×

Saat Acara Indosat,  Rekening dan Ponselnya dibobol di Australia, Ilham Lapor Ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Direskrimum) mulai menyelidiki kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dilaporkan oleh wartawan senior, Ilham Bintang. Polisi akan memanggil Ilham Bintang untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut.

“(Ilham akan dipanggil) semua pasti (dipanggil) karena ada yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Yusri belum belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini laporan itu baru masuk ke tangan penyidik.

“Betul laporan polisinya sudah ada, sudah masuk ke Dirkrimum untuk segera diproses, karena baru kemarin Senin (20/1) di meja beliau, hari ini sudah masuk ke unit yang menangani. Ada satu unit dari Subdit Jatanras di Polda Metro Jaya, kita tunggu saja prosesnya,” ungkap Yusri.

Baca Juga:   Gubsu Galakkan Vaksinasi Massal Untuk Percepat Laju Roda Perekonomian Sumut

Yusri menyebut mekanisme dalam penanganan kasus itu salah satunya yakni pihaknya akan mengklarifikasi pelapor. Bukti-bukti dari pelapor disebutnya juga akan dianalisis oleh polisi.

“Mekanismenya laporan masuk kemudian akan diklarifikasi ‘kan lidik nih, penyelidikan. Akan diklarifikasi mulai dari yang melapor buktinya apa, siapa saksinya, terlapor dicari siapa,” kata Yusri.

“Setelah itu digelar perkara apakah memenuhi unsur yang dipersangkakan. Kalau memenuhi unsur naik tingkat penyidikan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik. Kasus ini bermula saat acara Indosat, Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Baca Juga:   Gubsu Silaturahmi dengan Wartawan, Ajak Sosialisasikan Larangan Mudik

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia langsung melapor ke polisi di Melbourne. Usai pulang ke Indonesia, untuk memperkuat laporan, dia juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. (dtc/ms8)