Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanNasional

Saat PSBB Berlaku, Polri Harus mengantisipasi berbagai kejahatan

×

Saat PSBB Berlaku, Polri Harus mengantisipasi berbagai kejahatan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta  — Selaku aparat keamanan, pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah pandemi virus corona atau Covid-19 diterapkan. Untuk itu, Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas bilamana itu terjadi.

Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/4/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut. “Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, minggu (5/4/2020).

Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

Baca Juga:   Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar

“Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP,” bunyi surat edaran.

Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan diharapkan  perusahaan untuk bisa memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.

Personil Polri diharap bisa mengantisipasi penolakan warga terhadap pasien positif corona yang ingin dimakamkan oleh pihak keluarga.

“Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti medsos yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” mengutip bunyi surat telegram.

Baca Juga:   Update per 14 Mei: Kasus Covid-19 Terus Meningkat 568 Kasus dengan Total 16.006 Pasien

“Aparat kepolisian harus segera melakukan penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran hukum,” bunyi surat edaran.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 tahun 2020. PP tersebut berisi tentang pemberlakuan PSBB di suatu wilayah guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. Peraturan itu lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB. (cc/ms8)