Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Saat RDP Komisi II, PT API Mengaku Kapok Buka Usaha di Medan

×

Saat RDP Komisi II, PT API Mengaku Kapok Buka Usaha di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Saat Rapat RDP dengan Komisi II DPRD Medan, PT Anugrah Prima Indonesia (API) berkeluh kesah dalam menjalankan usahanya dikawasan KIM Kota Medan, Senin (25/07/22).

Hal ini disampaikab dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Anggota Komisi II DPRD yang dihadiri perwakilan PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar.

So Huan selaku pemilik PT API, mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya, harus buka dan tutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar.

Ia pun merasa ‘dirampok’ saat diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. “Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,”tegasnya.

Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi, bahkan berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, kepling dan warga yang merasa dirugikan.

Ia pun mengurai bahwa 2019, pihaknya menyewa kawasan KIM untuk usaha, saat beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup dan kemudian di segel.

Selanjutnya setelah dokumen kami selesai maka kami pun bisa dapat beroperasi Begitu dibuka kami operasi, namun setelah satu bulan beroperasi kami diminta tutup karena tidak aja izin lingkungan.

Kemudian pihaknya mengurus ke DPMPTSP kota Medan, lalu izin diberikan dan kami dapat buka kembali. Namun belum dua bulan kami disuruh tutup lagi, dan semua karyawan berjumlah 30 an termasuk satpam disuruh keluar.

Baca Juga:   Rajudin Sagala : Awasi Langsung Masalah Daging Sapi Jelang Idul Adha

“Artinya perusahaan kosong namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua,”ujarnya.

Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihak nya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.

Masih kata So Huan, selain rugi akibat tutupnya operasional PT.API, dia juga harus tertunggak cicilan bank sebanyak miliaran rupiah juga memiliki tunggakan hutang sewa lokasi usaha kepada pihak PT KIM sebesar Rp600 jutaan lebih.

“Mengenai tunggakan, sudah bolak balik saya mendatangi kantor KIM untuk tahun pertama kami bayar kontan. Kami pernah cicil 4 Kali. Sempat mau bayar perusahaan tutup. Kami cari solusi cari usaha. Saya sudah datang beberapa kali ke KIM,”sebutnya.

Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba pada kesempatan itu mengatakan kalau di tutupnya PT API karena saat itu mendapat laporan bahwa menyebabkan bau yang menyengat dan Pihak PT KIM saat itu menganjurkan agar mengurus izin lingkungan hidup.

Pihak PT.KIM juga mengatakan kalau tunggakan PT API adalah kewajiban selaku penyewa kepada pemberi sewa. “Intinya saya dilapangan akan kerjasama secara kooperatif. Keberadaan PT.API merupakan masukan bagi PT KIM, jika ada kendala maka dapat dibicarakan namun harus tetap taat lingkungan,” ucapnya.

Mendengarnya, Sudari meminta kepada pihak PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusi.

“PT.API adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pakan Ternak dan keberadaan perusahaan tersebut dapat sebagai penambah pendapatan PT KiM dan Pemko Medan, namun ditengah perjalanannya harus buka tutup karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan penyebab bau yang menyengat,” katanya.

Baca Juga:   Rapat Paripurna DPRD Medan Bahas R-APBD TA 2024,Fraksi Golkar: Harus Luwes dan Antisipatif

Sementara itu, Herbert Gultom dari pihak DLH kota Medan, mengatakan permasalahan PT API melibatkan semua stake holder dan pihaknya tidak berdiri sendiri.

“Ini karena masalah adanya bau yang menyengat. Tentunya pemko Medan telah mencoba berkoordinasi dengan PT API . Kesepakatan kedua belah pihak juga ada,”tuturnya.

Ditambahkan Herbet Gultom, Kesepakatan PT API, pertama, akan mencoba perbaikan permasalahan. Kedua, kalau tidak mampu akan keluar dari kota Medan.

“Selanjutnya kita mengundang kembali semua pihak dan PT api. Ada kesepakatan oleh PT API akan keluar dari kota Medan,”terang Gultom.

Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen Tarigan meminta pihak PT API menyampaikan secara rinci apa saja barang yang hilang terlebih nilainya ratusan juta.

“Tentunya saat penutupan ada serah terima. ada sekuriti di PT KIM, kenapa barang hilang. Kenapa barang yang disegel PT KIM bisa hilang, bagaimana tingkat pengamanan?, tanya Wong.

Lanjut Wong, penyegelan buka dan tutup oleh dinas lingkungan hidup, namun ketika dibuka barang perusahaan sudah hilang.

Dikatakannya, PT.API telah melakukan pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup namun kenapa barang bisa hilang. Ini perlu pembelajaran. “Kalau saya ditanya ini harus diusut agar dapat diketahui siapa pelakunya, kenapa bisa hilang,”ujar Wong.

Eka selaku pihak dari PT.KIM, mengaku ada disurati PT.API tentang keberatan atas adanya barang hilang, untuk tanggung jawab PT KIM hanya di dalam area atau pagar, sementara itu diluar pagar bukan wewenang PT KIM.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari : Mari Kita Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Disebutkannya, PT KIM bukan pihak yang bisa menutup usaha, namun ada syarat yang harus diikuti. “Kita akui baunya sungguh luar biasa. Kita berharap PT API harus taat lingkungan, dimana PT KIM, sebatas adanya sewa menyewa gudang. Diluar itu adalah dibawah wewenang DLH kota Medan,”ujarnya.

Bayarkan Tunggakan

PT KIM mengaku sudah bersurat terkait tunggakan PT API melalui sewa gedung dari Januari 2020 sampai hari ini namun belum terbayar. Adapun total tunggakan hutang PT API ke PT KIM sebesar Rp.627 juta.

Diterangkan Eka soal permintaan PT API sekaita kompensasi telah disampaikan kepada pimpinan. “PT API sudah menyewa dan kami tidak ada mengotak Atik, namun kita tidak lakukan. Kita juga undang rapat kordinasi tanggal 14 April 2022 permohonan pembukaan segel usaha PT API. Tanggal 25 April 2022 PT KIM menyaksikan pembukaan akses pintu PT API. Lalu tanggal 26 rapat lagi dengan PT API dan mempertanyakan terkait tunggakan pelunasan,” terangnya.

So Huan pun mengatakan lagi jika kehadirannya ke gedung DPRD Kota Medan menemui wakil rakyat untuk meminta keadilan.

“Kami hanya ingin berusaha dan membuka lapangan pekerjaan namun jika untuk operasional kembali tidak akan memungkinkan lagi sebab, alat alat kami sudah hilang dan perusahaan kami juga sudah banyak terhutang akibat tidak operasional,” pungkas So Huan sembari mengatakan akan membuka usahanya di daerah lain saja.