Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPendidikan

Saat Ujian, 2.386 Peserta CPNS Pemko Medan Harus Tunjukan KTP Asli

×

Saat Ujian, 2.386 Peserta CPNS Pemko Medan Harus Tunjukan KTP Asli

Sebarkan artikel ini
Akhyar Tinjau Lokasi Ujian CPNS

Mediasumutku.com| Medan – Para peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jika tidak bisa menunjukkan asli E-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Demikian hal yang dikatakan  Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Kamis (13/2/2020).

Menurut Muslim, pihak memberitahukan kepada seluruh peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Medan. Para peserta ujian wajib menunjukkan asli kartu tanda penduduk (KTP) / kartu keluarga (KK) atau asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang berlangsung mulai 15-17 Februari

Baca Juga:   Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ribuan Alkes, Tiba Di Lanud Soewondo Medan

Muslim,menjelaskan hal ini diterapkan pihaknya sesuai Pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 pada angka 3 huruf b, disebutkan bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli E-KTP/Surat Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atau passport.

“Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli E-KTP/KK serta surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya sehingga dapat mengikuti ujian SKD,’’ ungkapnya.

Di samping itu lagi tambah Muslim, para peserta juga dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil maupun bolpoin. Lalu imbuhnya, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api maupun senjata tajam.

Baca Juga:   Polsek Medan Baru Salurkan Sembako Pada Warga Kelurahan Sari Rejo

“Saat ujian berlangsung peserta dilarang bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta ujian. Peserta ujian juga dilarang menerima ataupun memberikan sesuatu kepada peserta ujian lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.

Selain itu juga para peserta dilarang keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Serta selama ujian berlangsung, para peserta dilarang merokok di dalam ruangan ujian,” terangnya.

Muslim menegaskan, agar para peserta jangan sampai terlambat datang ke lokasi ujian. Sebab, bagi peserta yang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.

“Di samping itu juga, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,” terangnya.

Baca Juga:   Dandim 0209 Dampingi Bupati Labuhan Batu dan Forkopimda Buka MTQH Ke-49 dan FSQ Ke-34 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020

Ujian CPNS untuk Pemko Medan, diikuti sebanyak 2.386 orang peserta dan menggunakan 4 ruangan di SMPN 1 Medan. Ujian berlangsung selama 3 hari mulai 15-17 Februari, ujian dengan sistem Komputer Assisted Test (CAT).

Guna mendukung kelancaran ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebanyak 270 unit komputer telah dipersiapkan. Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi telah meninjau lokasi ujian di SMP Negeri 1, Jalan Bunga Asoka Medan. Ujian akan berlangsung 3 hari, mulai Tanggal 15 -17 Februari mendatang.