Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePolitikSumut

Sah, DPRD Sergai Paripurnakan KUPA-PPAS P 2019 dan KUA-PPAS 2020

×

Sah, DPRD Sergai Paripurnakan KUPA-PPAS P 2019 dan KUA-PPAS 2020

Sebarkan artikel ini

Sergai, Mediasumutku.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/8/2019) telah mengesahkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sergai terkait nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) Tahun anggaran 2019.

Sidang paripurna ini juga turut mengesahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: KUPA-PPAS P Dan KUA-PPAS Disahkan, Plh Bupati Sergai Apresiasi DPRD Sergai

Sidang paripurna yang menyepakati hasil pembahasan Banggar ini dihadiri 30 anggota DPRD dan tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya bersama Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST.

Baca Juga:   Sah ! 45 Anggota DPRD Sergai Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Penetapan KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 ini telah memenuhi kewenangan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Selain itu penetapan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Sergai ini juga dibahas dan sepakati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lalu menyampaikan pada sidang paripurna DPRD Sergai.

Dalam uraian perubahan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2019 terbaca adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebelumnya Rp 126.502.015.000 meningkat ke Rp 134.262.861.818, yang berarti mengalami peningkatan senilai Rp 7.760.846.818. Untuk  pendapatan daerah lain yang sah dari Rp 321.147.502.000 mengalami peningkatan ke angka Rp 347.509.022.442 yang berarti terjadi penambahan senilai Rp 26.361.520.442.

Sedangkan dalam rincian perubahan PPAS tahun 2019, ikut mengalami peningkatan dari Rp 1.570.582.943.090,00 menjadi Rp 104.870.072.105,20.

Baca Juga:   Mendagri Apresiasi Pemda yang Sambut Warganya Selesai Observasi di Natuna

Sebagai dalam laporan tertulis hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 dan juga disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sergai bahwa dengan waktu yang diberikan secara selama 9 hari sejak tanggal 10 Juli hingga18 Juli 2019  itu dapat dimanfaatkan Badan Anggaran DPRD dengan maksimal.

Loparan itu juga menyebutkan, tidak hanya melaksanakan pembahasan TAPD bersama OPD, juga telah dilakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa untuk membahas poin-poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2020.

Dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapatkan jumlah pendapatan dan belanja senilai Rp 1.247.572.558.000. (MS2/isn)

Baca Juga:   DPRD Sergai Sepakati KUA dan PPAS