Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Sales Marketing Kontruksi di Tanjungbalai Gugur dari Status Tersangka Korupsi

×

Sales Marketing Kontruksi di Tanjungbalai Gugur dari Status Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti mengabulkan permohonan Praperadilan sales marketing asphalt mixing plant (ASP), Robby Messa Nura dari status tersangka korupsi yang otomatis gugur.

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari termohon Robby Messa Nura untuk seluruhnya,” kata hakim Joshua saat membaca sidang putusan, Selasa (31/8/2021).

Hakim memerintahkan kepada termohon yakni Kejari Tanjungbalai, dalam putusannya untuk membebaskan Robby dari penahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum, Tonny Hasibuan mengaku bersukur dengan hasil putusan tersebut. Ia mengatakan sejak awal kliennya itu tidak bersalah, sebagaimana dalam persidangan sebelumnya dikatakan oleh dua saksi ahli bidang pengadaan barang dan jasa.

“Kita bersukur atas putusan ini. Tentu atas dasar penahanan itu terdapat kerugian yang dialami oleh klien kami dan kerugian ini akan kita pertimbangkan upaya apa yang akan kita lakukan terhadap kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:   Demo Jalan Rusak ke Kantor Bupati, Warga Desa di Asahan Bawa 1 Ton Sawit

Sementara itu, Kajari Tanjungbalai melalui Kasi Intel Dedy Saragih mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan, kendati temikian pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita akan keluarkan (tersangka) kita hormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terhadap perkara yang sama.

“Karena ini belum masuk dalam tataran materil. Ini masih formil bagaimana cara penyidikan dilakukan oleh penyidik pada saat itu,” terangnya.

Dikutip dari sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungbalai Robby selaku sales marketing asphalt mixing plant ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kisaran para Rabu (4/8/2021) lalu.

Ia disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai dengan anggaran Rp.3.270.442.000, lalu menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Baca Juga:   Banggar DPRD Medan Gelar Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Medan TA 2023

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari Tanjungbalai menyebutkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43. (MS10)