Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlinePerkebunan & PertanianSumut

Saling Lapor Masalah Tanah di Siosar, Projo Karo Akan Gelar Aksi Damai di Depan Kantor BPN

×

Saling Lapor Masalah Tanah di Siosar, Projo Karo Akan Gelar Aksi Damai di Depan Kantor BPN

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Masalah pertanahan di Kabupaten Karo masih terus bergulir, antara masyarakat dan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) saling lapor ke Polres Karo terkait adanya pengrusakan pagar lahan di kawasan Puncak 2000 Siosar.

Menyikapi permasalahan yang semakin memanas di Puncak 2000 Siosar ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan beberapa kelompok masyarakat terkait masalah pertanahan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Rapat dengar pendapat ini hanya untuk menyerap dan mendengar aspirasi dari kedua belah pihak yang bersengketa. Selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan selanjutnya kita akan mengadakan rapat pleno terkait masalah ini,” demikian disampaikan Junimart Girsang seperti dilansir dari video live streaming beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Kompolnas Tanggapi Dumas Projo Karo Terkait Sengketa Tanah di Siosar

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Karo juga berencana akan menggelar aksi di depan kantor BPN Karo selama 5 hari berturut-turut.

“Aksi demo damai dengan dialog ini akan kita gelar selama lima hari. Aksi ini kita gelar sehubungan dengan surat-surat yang dilayangkan ke BPN Karo terkait pelanggaran yang dilakukan PT BUK tidak mendapat tanggapan. Kami ingin mendapat jawaban yang pasti dari BPN terkait laporan kami,” kata Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munte,SP, Sabtu (25/9/2021).

Lebih lanjut Lloyd menyampaikan bahwa aksi damai yang digelar akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan membawa hand sanitizer.

“Peserta aksi juga kita batasi hanya sampai 50 orang agar tidak menimbulkan kerumunan,” tandasnya.

Baca Juga:   Nyambi Jual Sabu, Buruh Tambak Ini Diamankan Satpol Airud Polres Sergai

Dengan adanya aksi ini, tambah Lloyd masyarakat mendapat jawaban yang pasti terkait permasalahan tanah di Puncak 2000 Siosar yang telah menetapkan salah seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka dan sekarang sedang proses persidangan di PN Karo.