Scroll untuk baca artikel
Medan

Satgas Ketahanan Pangan Temukan Makanan dan Minuman dengan Kemasan Rusak

×

Satgas Ketahanan Pangan Temukan Makanan dan Minuman dengan Kemasan Rusak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Satuan tugas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan produk makanan dan minuman dengan kemasan rusak di Suzuya Pasar Raya Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (30/12/2020). Kehadiran tim di swalayan ini awalnya untuk mengecek ketersediaan stok bahan pokok serta kestabilan harga baik di pasar tradisional maupun modern jelang pergantian tahun.

Setibanya di Suzuya Pasar Raya, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan mulai mengecek satu persatu stok bahan yang ada di tempat tersebut. Pada saat Tim melakukan pengecekan, Tim menemukan kemasan tidak layak untuk  dijual diantaranya 20 kaleng susu kental manis, 2 kaleng buah, 1 kaleng jamur dan 22 bungkus susu cair.

Usai melakukan peninjauan, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan yang dipimpin Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan telah mengunjungi tiga titik diantaranya, Pasar Suka Ramai, Pasar Simpang Limun dan Suzuya Pasar Raya. Dari kunjungan tersebut, diketahui bahwa harga dan ketersediaan bahan pangan cukup, hanya saja terdapat kemasan yang tidak layak sehingga Tim menyita barang tersebut.

Baca Juga:   Dorong Akselerasi ETP, Semua Pihak Diharapkan Melek Digital

“Saat kita berkunjung ke Suzuya Pasar Ray, kita mendapat temuan berupa kemasan yang tidak layak. Barang tersebut sudah kita sita dan buat berita acara pernyataan dari mereka untuk tidak dipajang lagi. Sedangkan kemasan yang lain seperti sayur, buah dan yang lain sebagainya itu masing sangat bagus. Sementara di Pusat Pasar, daging tidak mengalami kenaikan signifikan,” jelas Emilia.

Sementara itu, petugas dari Unit Ekonomi Reskrim Polrestabes Medan Dzikri Sinurat mengungkapkan bahwa pada saat Tim mengunjungi Suzuya Pasar Raya, Tim menemukan kemasan tidak layak. Oleh sebab itu, Tim memberikan peringatan  apabila saat Tim kembali mengunjungi tempat tersebut dan kembali menemukan hal yang sama, maka Tim akan melakukan  tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen.

Baca Juga:   Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp8 M

“Tidak tertutup kemungkinan apabila kita mengontrolnya dan muncul lagi hal tersebut, maka timbulah kekecewaaan terhadap konsumen atau masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang yang rusak dipajang dan dijual kembali, itu sudah kita arahkan untuk di return karena expirednya masih lama tahun 2021. Jadi barang tersebut harus di retur kembali. Kita juga akan tindak jika ada ditemukan lagi hal tersebut berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Usai melakukan penyitaan, tim selanjutnya mengemas barang sitaan  ke dalam kardus lalu disegel dan pihak Manajemen diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak memasarkan produk tersebut. Lalu kardus yang berisi produk tidak layak tersebut, dikembalikan kepada pihak toko dengan syarat dan ketentuan seperti yang tersurat didalam Surat perjanjian.

Baca Juga:   Dilaunching, SIPD Diharapkan Mampu Wujudkan Pemerintahan Yang Akuntabel

Sebelumnya, tim meninjau dua pasar tradisional yakni, Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun. Dari hasil pemantauan pada kedua pasar tersebut tim memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat masih dikategorikan cukup untuk dua bulan ke depan. Dari segi harga, beberapa bahan pokok mengalami penurunan diantaranya, cabai merah yang sebelumnya Rp 50.000 Rp 66.000 turun menjadi Rp 30.000 – Rp 40.000, cabai rawit juga mengalami penurunan menjadi Rp 40.000 Rp 44.000, begitupun dengan minyak makan Rp 13.000 – Rp 13.500. Selain itu, bahan pokok lainnya yang menjadi fokus pengecekan oleh Tim antara lain beras Rp 11.000, gula Rp 13.000, bawang merah Rp 28.000 – Rp 30.000, bawang putih Rp 24.000, telur Rp 1.500- Rp1.700, daging sapi Rp 120.000, daging ayam Rp 30.000. (MS7/foto:ist)