mediasumutku.com| MEDAN- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penguatan Ekonomi Penerima Manfaat UKM/IKM Provinsi Sumut, Ritha F Dalimunthe meminta kepada masyarakat, jika mendengar atau melihat terkait pungutan liar pada program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, maka segera laporkan kedinas terkait.
“Di masyarakatkan ada isu bahwa kalau nanti dapat BPUM, tidak semua mereka dapatkan. Nanti ada di pungli. Mulai dari pengurusan surat-surat usaha ada permintaan uang pengurusan. Tapi itu kan masih isu, kalau ada yang ketahuan pasti kita laporkan. Masyarakat juga kalau tahu silakan melaporkan,”katanya, Kamis (19/11/2020).
Ritha menergaskan, jangan ragu untuk melaporkan, sebab dana itu langsung masuk ke rekening penerima BPUM.
“Jangan berikan kepada siapapun orang-orang yang merasa mengurus kalau sudah dapat dananya. Karena itu memang hak UMKM nya. Kalau memang ada yang berniat membantu, silakan tapi bukan berarti ada pembayaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pengurusan juga sebetulnya itu sudah menjadi kewajiban pengurus desa dan kelurahan. Karena lurah dan desa yang paling tahu bahwa mereka sebagai masyarakat yang mempunyai usaha di tempat mereka tinggal.
“Kalau ada keterangan domisili usaha yang paling tahu kepala desa, lurah, kepling. Tapi untuk pembayaran harusnya tidak ada. Kalau ada yang kena silakan melaporkan,kalo perlu lapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (MS11)